Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebut Nama SBY Di Luar Sidang, Hak Imunitas Pengacara Setya Novanto Dinilai Tidak Berlaku

Tim Penasihat Hukum Susilo Bambang Yudhoyono menilai pengacara Firman Wijaya tidak memiliki hak imunitas apa pun.
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono berjalan memasuki gedung untuk melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/2/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono berjalan memasuki gedung untuk melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/2/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA--Tim Penasihat Hukum Susilo Bambang Yudhoyono menilai pengacara Firman Wijaya tidak memiliki hak imunitas apa pun.

Hal itu terjadi karena di luar persidangan pengacara Setya Novanto itu telah menyebut keterlibatan SBY dan Partai Demokrat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kuasa Hukum SBY,  Ferdinand Hutahahean mengatakan hak imunitas atau perlindungan terhadap seorang pengacara memiliki dua batasan ketika sudah menerima kuasa dari klien yaitu ketika advokat saat menjalani tugas dengan iktikad baik dan berada dalam sidang pengadilan untuk membela kliennya.

Menurut Ferdinand, seorang pengacara dinilai tidak kebal terhadap hukum jika melakukan iktikad buruk dan dilakukan di luar persidangan sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik dan untuk pembelaan klien di dalam sidang pengadilan.

"‎Hak imunitas itu kan adanya di dalam persidangan, bukan di luar sidang. Dia [Firman Wijaya] kan menyampaikan tuduhan itu di luar persidangan dan bukan pada saat sidang," tuturnya, Selasa (6/2/2018).

Dia menjelaskan seorang pengacara yang baik tidak seharusnya membela klien dengan cara memfitnah orang lain.

Menurutnya, Firman Wijaya telah melewati batas sehingga harus segera dipolisikan dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 dan Undang-Undang ITE karena dinilai telah mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah terhadap SBY.

"‎Kalau alasannya membela klien, kita ini paham bagaimana cara membela klien, tapi tidak boleh memfitnah. Mosok harus membela klien dengan cara memfitnah orang lain," kata Ferdinand.

Sebelumnya, Firman Wijaya telah mengungkapkan fakta persidangan dari keterangan saksi dan menyebutkan siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah bekas politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper