Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setnov Enggan Tanggapi Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi

Sidang perdana praperadilan tersangka merintangi penyidikan (obtruction of justice) Fredrich Yunadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018). Menanggapi hal itu, mantan kliennya, Setya Novanto enggan berkomentar banyak.
Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan tersangka merintangi penyidikan (obtruction of justice) Fredrich Yunadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

Menanggapi hal itu, mantan kliennya, Setya Novanto enggan berkomentar banyak.

"Urusan Pak Fredrich," kata Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini.

Seperti dilansir Tempo.co, Senin (5/2/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Fredrich bersama dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo memanipulasi data medis Setya Novanto. KPK menduga manipulasi itu dilakukan untuk menghindarkan Setya dari pemeriksaan KPK.

Hal itu dilakukan setelah Setya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta. Mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik saat hendak menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK pun menetapkannya sebagai tersangka dugaan obstruction of justice, Rabu (10/1). Tak terima tindakan KPK, Fredrich mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka terhadapnya.

Sidang praperadilan Fredrich digelar lebih awal dari jadwal semula yaitu Senin pekan depan. 

Fredrich sebelumnya sempat mencabut permohonan praperadilan pertamanya pada Selasa, (23/1) karena persidangan tidak segera digelar setelah permohonan didaftarkan di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Adapun KPK telah melimpahkan berkas perkara Fredrich ke tahap penuntutan pada Kamis, (1/2). Sidang pokok perkara dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor sepekan kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper