Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Auditor BPK: Rochmadi Saptogiri Beli Honda Odissey Pakai Nama Orang Lain

Terdakwa auditor BPK penerima suap, Rochmadi Saptogiri, terbukti membeli mobil Honda Odyssey menggunakan identitas orang lain yang diduga untuk menyamarkan harta kepemilikannya.
Terdakwa kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/1). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terdakwa kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/1). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA—Terdakwa auditor BPK penerima suap, Rochmadi Saptogiri, terbukti membeli mobil Honda Odyssey menggunakan identitas orang lain yang diduga untuk menyamarkan harta kepemilikannya.

Dalam sidang lanjutan perkara suap terkait laporan hasil pemeriksaan pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Rabu (31/1/2018), Rochmadi Sapogiri, majelis hakim mencecar kepemilikan mobil Honda Odissey yang baru dibeli beberapa hari sebelum dibekuk dalam operasi tangkap tangan.

Terdakwa menjelaskan semula dia memang ingin membeli mobil dan mengunjungi pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) di Kemayoran. Karena tidak mendapatkan mobil yang diinginkan dia kembali ke Kantor BPK dan bersua dengan Ali Sadli, bawahannya yang juga turut menjadi tersangka dalam kasus suap dan pencucian uang.

“Ali bertanya dari mana saya bilang cari mobil. Dia kemudian menawarkan untuk mencarikan karena punya banyak kenalan di dealer mobil,” ujarnya.

Sepekan kemudian, dia dikabari oleh Ali bahwa mobil tersebut telah didapatkan dan meminta kartu identitas. Rochmadi kemudian mengirimkan fotokopi identitas Andika Ariyanto. Pernyataan ini disangsikan oleh majelis hakim yang menanyakan mengapa dia tidak menggunakan identitas milik sendiri.

“Itu keteledoran saya,” katanya.

Mobil seharga Rp700 juta yang telah dilunasi oleh Ali Sadli tersebut kemudian diantarkan oleh sopir Ali Sadli ke rumah Rochmadi dan sempat dia gunakan dua hari sebelum dibekuk KPK. Setelah ditangkap petugas, terdakwa menyampaikan kabar kepada anaknya bahwa akan ada seseorang yang datang dan mengambil mobil tersebut dan mengembalikan ke rumah Ali Sadli.

Orang tersebut menurut terdakwa adalah Abdul Cholik, rekan Rochmadi yang langsung mengembalikan mobil itu langsung ke dealer tempat pembelian. Rochamdi beralasan Abdul Cholik tidak mengetahui kediaman Ali Sadli yang masih satu kompleks dengannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rochmadi Sapto Giri, Ali Sadli, Sugito dan Jarot Budi Prabowo diciduk penyidik KPK pada Jumat (29/5/2017) dalam rangkaian operasi tangkap tangan. Sugito dan Jarot diduga melakukan penyuapan dengan harapan laporan keuangan Kementerian Desa PDTT bisa memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Pada Maret 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Dalam kesempatan itu, Sugito, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Des diduga melakukan pendekatan dengan pihak auditor BPK untuk mendapatkan status WTP.

Kedua belah pihak kemudian menyepakati uang komitmen yang harus diserahkan kepada pihak auditor sebesar Rp240 juta. Diduga, pada awal Mei tahun ini, uang sejumlah Rp200 juta telah diserahkan kepada Rohmadi Sapto Giri, auditor utama (eselon I) BPK.

Sisa Rp40 juta kemudian diserahkan pada Jumat (26/5/2017) oleh Jarot Budi Prabowo seorang pejabat eselon III Kemendes PDTT kepada Rohmadi dan Ali Sadli (auditor) di kantor BPK, daerah Gatot Subroto, Jakarta pukul 15.00 WIB. Saat itulah penyidik KPK langsung meringkus ketiganya beserta tiga orang lainnya yakni RS, sekretaris Rohmadi, Sapto seorang petugas keamanan BPK dan seorang sopir dari Jarot Budi Prabowo.

Pada pukul 17.00 WIB, petugas kemudian menyatroni Kantor Kementerian Desa PDTT di Kawasan Kalibata kemdian meringkus Sugito dan menyegel dua ruangan di kantor tersebut. Sebelumnya di kantor BPK, petugas juga menyegel dua ruangan milik Rohmadi Sapto dan Ali

Selain menjerat keduanya dengan Pasal gratifikasi, kedua pejabat tersebut juga dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka harus membuktikan berbagai Harta yang dimiliki bukan berasal dari tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper