Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Kemendes PDTT, KPK Tunjukkan Bukti Terdakwa Tak Ditekan

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bukti rekaman kamera CCTV yang menyatakan auditor penerima suap tidak dalam keadaan tertekan saat diperiksa penyidik.
Terdakwa kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri./Antara-Galih Pradipta
Terdakwa kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri./Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bukti rekaman kamera CCTV yang menyatakan auditor penerima suap tidak dalam keadaan tertekan saat diperiksa penyidik.

Dalam sidang lanjutan kasus pemberian suap terkait dengan laporan hasil pemeriksaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rochmadi Sapto Giri menyatakan bahwa dia mencabut berita acara pemeriksaannya karena berada di bawah tekanan penyidik.

Menanggapi pernyataan tersebut, tim penuntut umum KPK kemudian menayangkan rekaman pemeriksaan terhadap Rochmadi Saptogiri pada 27 Mei 2017. Saat itu, dia diperiksa oleh penyidik bernama Eddy Kurniawan yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membaca draft berita acara lembar demi lembar, sebelum diparaf.

Dalam rekaman itu, Rochmadi nampak tenang dan tidak terlihat sedang berada dalam tekanan penyidik. Bahkan setelah pemeriksaan, Rochmadi masih berkesempatan untuk menyisir rambutnya dan mengenakan masket sebelum meninggalkan ruangan pemeriksaan.

Sebelumnya, Rochmadi yang merupakan pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan bahwa dia ditangkap tepat pada hari pertama Ramadan 2017.

“Setelah itu saya dibawa ke KPK dan harus menunggu 24 jam kemudian, baru ditetapkan sebagai tersangka. Secara mental, rupanya kalau digencet seperti itu, saya juga manusia biasa,” ujarnya di hadapan majelis hakim pada Rabu (31/1/2018).

Dia mengaku lantaran berada dalam kondisi tertekan, dia mengakui pernah memasukkan uang ke dalam brankas. Padahal menurutnya, uang-uang yang dia masukkan itu tidak berkaitan dengan perkara suap. Pasalnya, uang yang berada di dalam brankas merupakan dana operasionalnya selaku pejabat eselon I.

“Setelah saya dibawa ke sel di Polres Jakarta Timur baru saya ingat-ingat oh iya uang-uang itu tidak berkaitan dengan suap. Lalu kenapa tadi saya bilang sebaliknya. Karena itu, pada kesempatan pertama saya bantah bahwa saya berkaitan dengan uang suap Rp200 juta atau Rp40 juta karena saya tidak tahu-menahu,” lanjutnya.

KPK menyatakakan pada Maret 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dalam kesempatan itu, Sugito, Irjen Kementerian, diduga melakukan pendekatan dengan pihak auditor BPK untuk mendapatkan status WTP. “Mereka menetapkan kode untuk sejumlah uang adalah PERHATIAN,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.

Kedua pihak kemudian menyepakati uang komitmen yang harus diserahkan kepada pihak auditor sebesar Rp240 juta. Diduga, pada awal Mei tahun ini, uang sejumlah Rp200 juta telah diserahkan kepada Rohmadi, auditor utama (eselon I) BPK.

Sisa Rp40 juta kemudian diserahkan pada Jumat (26/5/2017) oleh Jarot Budi Prabowo seorang pejabat eselon III Kemendes PDTT kepada Rohmadi dan Ali Sadli (auditor) di kantor BPK, daerah Gatot Subroto, Jakarta pukul 15.00 WIB. Saat itulah penyidik KPK langsung meringkus ketiganya beserta tiga orang lainnya yakni RS, sekretaris Rohmadi, Sapto seorang petugas keamanan BPK dan seorang sopir dari Jarot Budi Prabowo.

Pada pukul 17.00 WIB, petugas kemudian menyatroni Kantor Kementerian Desa PDTT di Kawasan Kalibata kemdian meringkus Sugito dan menyegel dua ruangan di kantor tersebut. Sebelumnya di kantor BPK, petugas juga menyegel dua ruangan milik Rohmadi Sapto dan Ali Sadli.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan di ruangan Rohmadi, selain uang Rp40 juta, petugas juga menemukan uang sebesar Rp1,145 miliar dan US$3.000. Pihaknya belum bisa memastikan asal muasal uang tersebut dan menjadikan temuan itu sebagai bagian dari penyidikan.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, pada Sabtu sore, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Sugito dan Jarto Budi Prabowo, Rohmadi Sapto serta Ali Sadli sementara tiga orang yang turut ditangkap masih berstatus sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper