Kabar24.com, JAKARTA - Rencana pemerintah Korea Selatan memberlakukan peraturan untuk mengatasi spekulasi cryptocurrency (mata uang digital), membuat investor ketakutan awal bulan ini. Namun, saat aturan tersebut mulai diberlakukan hari ini, pelaku pasar justru menyuarakan hal-hal positif.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Kepala Komisi Jasa Finansial (Financial Services Commission/FSC) Korea Selatan (Korsel) Kim Yong Beom mengatakan, para trader uang digital lokal tidak akan bisa mengirim dana ke rekening uang digitalnya jika identitasnya tidak sama dengan identitas pada rekening bank mereka.
Pernyataan itu disampaikan Kim dalam sebuah konferensi pers di Seoul, Selasa (23/1). Aturan tersebut memungkinkan bank untuk mematuhi kewajiban KYC AML (know your customer, anti-money laundering). Kebijakan ini diberlakukan mulai 30 Januari 2018.
“Langkah-langkah yang dipaparkan dimaksudkan untuk mengurangi ruang untuk transaksi cryptocurrency yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, seperti kejahatan, pencucian uang dan penghindaran pajak,” jelas FSC dalam sebuah dokumen.
Komisi Jasa Finansial Korea Selatan hari ini mengonfirmasikan kepada CNBC, peraturan yang dipaparkan awal bulan ini telah mulai diterapkan. Namun juru bicara badan tersebut mengatakan masih terlalu dini untuk membahas efek peraturan tersebut.
Di sisi lain, pasar nampaknya relatif optimistis dengan mulai diberlakukannya peraturan baru tersebut.
Baca Juga
Seorang perwakilan dari bursa pertukaran cryptocurrency asal Korea Selatan, Bithumb, yang memulai layanan identifikasi terhadap cryptocurrency pagi tadi, mengatakan bahwa operasi telah berjalan lancar pada hari ini. “Tidak ada yang berubah dalam hal transaksi koin,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku pasar cryptocurrency lain mengatakan langkah yang diambil Korea Selatan terlihat positif dalam jangka panjang.
“Saya pikir ini adalah awal dari tindak tegas terhadap anonimitas dan kasus penggunaan ilegal yang mungkin dialami beberapa cryptocurrency,” ujar Julian Hosp, co-founder dan presiden start-up cryptocurrency TenX, seperti dikutip dari CNBC, Selasa (30/1/2018).
“Jika, setelah itu, investor dan perusahaan memiliki lebih banyak keamanan legal yang bekerja di ekosistem ini, akan ada beberapa kerugian jangka pendek. Namun dalam jangka panjang, ini akan benar-benar memberi dorongan besar,” jelas Hosp.
Implementasi peraturan baru tersebut muncul setelah beragam isu tentang peraturan dari sejumlah pejabat Korea Selatan di berbagai kementerian mencemaskan pasar cryptocurrency awal bulan ini.
“Protokol untuk melindungi investor luput dari pasar cryptocurrency dan inilah yang oleh pemerintah Korea Selatan upayakan untuk diimplementasikan,” kata John Sarson, managing partner di Blockchain Momentum.
“Adalah hal yang baik jika bursa investasi mengetahui klien mereka dan memastikan bahwa klien mereka menjalankan hal-hal yang ditetapkan secara legal,” lanjutnya, seraya menambahkan bahwa peraturan tersebut memungkinkan untuk skala yang lebih besar dan legitimasi.
Perdagangan bitcoin dalam won Korea mencapai sekitar 4% pada hari Selasa, menurut CryptoCompare. Angka tersebut dibandingkan dengan lebih dari 40% total perdagangan bitcoin dalam mata uang yen Jepang dan sekitar 30% ditransaksikan dalam dolar.
Terlepas dari proporsi tersebut, peraturan di Korea Selatan masih bisa memberikan dampak yang lebih luas pada pasar, menurut Hosp.