Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Danamon Cabut Gugatan Perlawanan Eksekusi Aset

PT Bank Danamon Indonesia Tbk. mencabut gugatan upaya eksekusi aset terkait dengan sengketa wanprestasi yang diajukan PT Danamon International.
Kantor Bank Danamon./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Bank Danamon./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk. mencabut gugatan upaya eksekusi aset terkait dengan sengketa wanprestasi yang diajukan PT Danamon International.

Gugatan itu dicabut saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/1/2018), dengan nomor perkara 447/Pdt.G.PLW/2017/PN JKT.SEL.

Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Agustinus Endro membenarkan kabar tersebut. Menurutnya pencabutan gugatan dimungkinkan karena adanya perdamaian di luar sidang.

“Ya benar dicabut. Tapi masih menunggu penetapan dari majelis hakim,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (24/1/2018).

Adapun majelis hakim yang menangani perkara tersebut ialah Ferry Agustina Budi Utami, Djoko Indoarto, dan Agus Widodo.

Penetapan itu, sambung Endro, paling lambat akan keluar dalam sepekan ke depan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam sengketa wanprestasi yang telah diproses hingga ke tahap peninjauan kembali (PK), Bank Danamon diminta membayar ganti kerugian kepada Danamon International atas pokok modal pinjaman beserta bunganya sebesar Rp285,97 miliar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bank yang diwakili kuasa hukumnya Bernard H. Irianto meminta majelis hakim untuk membatalkan Penetapan Sita Eksekusi No. 03/Eks.Pdt/2015 jo. No. 593/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Mei 2017.

Kemudian, pelawan minta agar hakim menyatakan ekskusi tertanggal 10 Mei 2017 antara pelawan dan terlawan berakhir dengan perdamaian. “Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Perdamaian tertanggal 20 Juli 2017,” bunyi petitum tersebut.

Namun sayangnya, tidak dijelaskan mengenai perdamaian dan aset yang disita dalam perkara tersebut.

MODAL PINJAMAN

Berdasarkan penelusuran Bisnis dari data kepaniteraan Mahkamah Agung, sengketa ini pertama kali masuk ke PN Jakarta Selatan pada 2012.

Gugatan diajukan PT Danamon Internasional karena Bank Danamon Indonesia telah ingkar janji terkait dengan Perjanjian tentang Modal Pinjaman tertanggal 4 September 1997. Nilainya Rp155 miliar.

Pada 14 Februari 2008 Bank Danamon mengirim surat kepada pemberi pinjaman yang isinya menolak melakukan pembayaran sebagai pengembalian modal pinjaman. Alasannya, bank tersebut telah melakukan pembayaran modal pinjaman kepada pemerintah sebagi pihak rekapitalisasi.

Kasus ini kemudian diputus oleh PN Jakarta Selatan Nomor 593/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Agustus 2012. Isinya, mengabulkan gugatan penggugat (PT Danamon International) untuk sebagian dan menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Modal Pinjaman.

Selanjutnya, bank selaku tergugat diminta mengembalikan atas pokok modal pinjaman beserta bunganya sebesar Rp285,97 miliar.

Pengadilan juga mengabulkan sebagian gugatan intervensi dari Menteri Keuangan. Isinya, menyatakan bahwa kelebihan dana rekapitalisasi yang terkait modal pinjaman PT Danamon Internasional kepada PT Bank Danamon Indonesia sebesar Rp155 miliar adalah hak dari Pemerintah Republik Indonesia.

Putusan itu sempat dibatalkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta No. 139/PDT/2013/PT.DKI tanggal 23 Mei 2013. Namun, MA dalam putusan No. 2906 K/Pdt/2013 tanggal 23 April 2014 membalik putusan pengadilan tinggi dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

Demikian juga di tingkat PK dengan register 395 PK/Pdt/2015. MA menolak permohonan PK yang diajukan Menteri Keuangan dan Bank Danamon Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper