Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Terima 50 Laporan Aliran Sesat Setiap Tahun

Majelis Ulama Indonesia mengedepankan asas persuasif untuk menyadarkan aliran atau kelompok keagamaan yang dipandang sesat oleh umat Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Kabar24.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia mengedepankan asas persuasif untuk menyadarkan aliran atau kelompok keagamaan yang dipandang sesat oleh umat Islam.

Anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub mengungkapkan tiap tahun instansinya menerima rata-rata 50 pelaporan aliran sesat dari masyarakat.

Aliran yang dianggap menyimpang dari pandangan Islam itu seperti kegiatan perdukunan, perguruan atau padepokan, hingga kelompok keagamaan kecil.

“Banyak sekali aliran-aliran yang muncul baik ditangani MUI tingkat daerah, provinsi, sampai pusat,” kata dia usai sidang uji materi UU Penodaan Agama di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Menindaklanjuti pelaporan itu, MUI mengedepankan prinsip ar rujuq ilal haq alias mengajak pihak terlapor kembali kepada ajaran Islam sesuai Al Quran dan Hadis. Sebaliknya, kata Aminudin, jika mereka bersikeras dengan ajarannya maka MUI tidak segan-segan mengeluarkan fatwa.

“Tapi selama ini sangat sedikit yang sampai kami fatwakan. Itu pun tergantung skalanya. Kalau lokal di MUI daerah, tapi jika skala nasional dan internasional baru di MUI pusat,” katanya.

Aminudin mengatakan kasus-kasus pelaporan aliran sesat tak jarang berujung secara pidana. Dia mencontohkan kasus pendiri Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq, aliran, Al-Qiyadah al-Islamiyah, hingga Negara Islam Indonesia (NII).

Berkaca dari kasus-kasus tersebut, Aminudin menuturkan MUI mendukung eksistensi tindak pidana penodaan agama dalam UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama). Keberadaan beleid itu dapat menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat intra maupun antar agama di Tanah Air.

Pengujian UU Penodaan Agama khususnya Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 dimohonkan oleh 9 pengikut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Berdasarkan Fatwa MUI, kelompok Ahmadiyah masuk kategori aliran sesat.

Lantas, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung pada 2008 menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKP) yang melarang kegiatan ibadah pengikut Ahmadiyah. Beleid ini dianggap para pemohon merugikan kebebasan beragama yang tercantum dalam UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper