Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Pembangunan Desa Dicairkan Lebih Cepat Pada Bulan Ini

Pemerintah mempermudah proses pencairan dana desa, sehingga para lurah dapat menerima dana tersebut pada Januari, atau lebih cepat dari beberapa tahun sebelumnya pada awal Maret.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kiri), memberikan paparan tetang dana desa saat berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia di Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kiri), memberikan paparan tetang dana desa saat berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia di Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mempermudah proses pencairan dana desa, sehingga para lurah dapat menerima dana tersebut pada Januari, atau lebih cepat dari beberapa tahun sebelumnya pada awal Maret.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, mengatakan kebijakan itu diberlakukan agar dana desa benar-benar memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan kawasan perdesaan.

“Jika sebelumnya proses pencairan baru bisa dilakukan paling awal Maret, mulai tahun ini kepala desa sudah bisa menerima dana desa pada Januari,” katanya, Selasa (23/1/2018).

Dia, dalam situs resmi Kemendes PDTT, juga mengungkapkan syarat pencairan dana desa juga dipermudah, yakni laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang harus diserahkan oleh pemerintah desa dibuat lebih simple.

“Kami sudah melakukan evaluasi dari tahun lalu, dan untuk tahun ini ada perubahan bentuk yang lebih mempermudah pencairan dana desa. Kalau tahun lalu baru bisa cair pada Maret, Agustus atau Desember, untuk tahun ini Januari sudah bisa dicairkan,” ujarnya.

Menteri mengungkapkan upaya untuk mempermudah pencairan dana desa merupakan komitmen pemerintah agar warga desa benar-benar mendapatkan manfaat dari dana desa tersebut.

Dana desa itu, imbuhnya, akan disalurkan melalui tiga tahap yakni Januari, Maret, dan Juli. Nantinya dana desa akan dicairkan secara bertahap, pada Januari sebanyak 20%, Maret 40% dan Juli sebanyak 40%.

“Dana desa harus sebisa mungkin digunakan untuk kemakmuran masyarakat. Oleh karena itu jangan pernah gunakan kontraktor untuk mengerjakan proyek yang bersumber dari dana desa,” tegasnya.

Eko sebelumnya menjelaskan penyerapan dana desa pada 2017 mencapai 98,47% dari total dana desa Rp60 triliun. Rasio itu meningkat dibandingkan dengan 2016 yang 97% dari Rp46,98 triliun.

"Pada 2015 dana desa diberikan Rp20,67 triliun, hanya terserap 82%. Pada 2016 meningkat, terserap 97% lebih. Tahun lalu, walau sistemnya diperketat oleh Kementerian Keuangan, bisa naik menjadi 98,47%," ujarnya.

Menurutnya, jumlah anggaran dana desa 2018 masih sama seperti tahun lalu Rp60 triliun. Namun, formulasi pembagiannya sedikit berubah, sejalan dengan bertambahnya jumlah desa dari 74.910 desa pada 2017 menjadi.74.954 pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper