Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

‘Shutdown’, DPR Minta Kemenlu Tak Kurangi Layanan

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta Kementerian Luar Negeri meningkatkan peran pendampingan kepada setiap warga Indonesia di Amerika Serikat terkait penghentian dana federal (shutdown) oleh pemerintah pusat.
Bendera Amerika Serikat/WallpaperCave
Bendera Amerika Serikat/WallpaperCave

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta Kementerian Luar Negeri meningkatkan peran pendampingan kepada setiap warga Indonesia di Amerika Serikat terkait penghentian dana federal (shutdown) oleh pemerintah pusat.

Menurut Kharis, keputusan ‘shutdown’ oleh Pemerintah AS akan berpengaruh terhadap setiap kegiatan diplomatik Indonesia di sana.

Akan tetapi, di sisi lain Kemenlu tidak boleh menurunkan layanannya kepada WNI akibat kondisi tersebut. Apalagi, pemerintahan Donald Trump telah berjanji akan mengutamakan layanan bagi warga AS sendiri (American first)

“Fungsi konselor pendampingan jangan sampai menurun bahkan harus ditingkatkan karena dalam kondisi demikian AS akan mendahulukan kepentingan mereka,” ujar Kharis di Gedung DPR, Senin (22/1/2018).

Menurutnya, salah satu fungsi konsulat adalah melayani warga Indonesia dan membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi WNI.

Hingga kini para senator AS mengalami kesulitan untuk menemukan titik temu dalam menyepakati sebuah undang-undang pendanaan pemerintah hingga hari kedua pemberlakuan 'shutdown' atau penutupan seluruh layanan pemerintah.

Sidang Senat kemarin ditunda dan pemungutan suara dijadwalkan berlangsung Senin tengah hari waktu setempat.

Demokrat menginginkan Presiden Trump merundingkan ketentuan imigrasi sebagai bagian dari kesepakatan anggaran, namun Partai Republik mengatakan tidak mungkin dicapai kesepakatan ketika seluruh layanan pemerintah federal ditutup.

Trump sendiri menyerukan dilakukannya pemungutan suara dengan sistem mayoritas sederhana untuk mengakhiri jalan buntu. Di bawah peraturan Senat, RUU tersebut membutuhkan 60 suara di majelis beranggotakan 100 orang itu untuk bisa disahkan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper