Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Konstruksi, Multi Stucture Dapat Perpanjangan PKPU

Perusahaan konstruksi PT Multi Structure mendapatkan kesempatan perpanjangan masa restrukturisasi terakhir kalinya sebelum masa PKPU habis.
Ilustrasi/Bloomberg-Dimas Ardian
Ilustrasi/Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan konstruksi PT Multi Structure mendapatkan kesempatan perpanjangan masa restrukturisasi terakhir kalinya sebelum masa PKPU habis.

Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Multi Structure diperpanjang 15 hari hingga 8 Februari 2018. Dengan demikian, perusahaan telah mengalami lima kali perpanjangan selama PKPU sejak diputus 24 Mei 2017 lalu.

Adapun batas maksimal masa PKPU PT Multi Structure yakni 270 hari sesuai dengan aturan UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Apabila masa perpanjangan dimanfaatkan dengan baik, PT Multi Structure (debitur) dapat berdamai dengan kreditur. Namun, jika proposal perdamaian tidak membawa perubahan yang mengakomodoasi kreditur, debitur dapat masuk dalam jeratan pailit.

Direktur PT Multi Structure Sukamto telah memohon kepada kreditur untuk diberi kesempatan terakhir. Apalagi, undang-undang juga memperbolehkan perpanjangan PKPU hingga 270 hari. "Kami memohon diberi kesempatan hingga masa PKPU kami habis tanggal 15 Februari," katanya, Minggu (21/1/2018).

Sukamto menginginkan proses PKPU berakhir damai. Dia mengelak jika disebut mengulur-ulur waktu. Pasalnya, banyak proyek konstruksi yang harus segera dikerjakan seiring dengan berakhirnya masa PKPU.

Proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalan, tol, maupun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Proyek tersebut tersebar di Pekanbaru, Kendari, dan beberapa daerah di Pulau Jawa.

Valuasi dari konstruksi dapat digunakan sebagai dalah satu sumber dana pembiayaan. 

Seperti diketahui, PT Multi Structure telah mengalami beberapa kali permohonan pailit dan PKPU di PN Jakarta Pusat. 

Perseroan pernah diajukan pailit di antaranya oleh PT Abad Jaya Abadi Sentosa dalam perkara No.58/Pailit/2012/PN.Jkt.Pst.

Selanjutnya, perseoran dipailitkan oleh PT Andalan Trans Nusantara dalam perkara No.46/Pailit/2013/PN.Jkt.Pst dan PT Hidup Baruna dengan No.60/Pailit/2013/PN.Jkt.Pst.

Namun, ketiga permohonan itu gagal. PT Multi Structure berhasil masuk PKPU yang diajukan oleh pengusaha Lay Herdiyanto dengan No.66/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst. 

Proses PKPU ini masih berlangsung hingga sekarang. Total utang debitur mencapai Rp1,34 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper