Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Bukopin Tagih Utang ke Berdikari Tanpa Pengadilan

PT Bank Bukopin Tbk. urung menagih utang kepada PT Berdikari (Persero) lewat pengadilan. Alhasil, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan No.164/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst resmi dicabut.
Bank Bukopin/Bisnis.com
Bank Bukopin/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Bukopin Tbk. urung menagih utang kepada PT Berdikari (Persero) lewat pengadilan.

Alhasil, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan No.164/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst resmi dicabut.

Kuasa hukum PT Bank Bukopin Tbk. Iwan Natapriyana mengatakan, Berdikari sudah menyatakan kesiapannya melunasi pembayaran utang sebesar Rp29,87 miliar. Itu sebabnya, Bank Bukopin urung menagih utang kepada Berdikari lewat pengadilan.

Pembicaraan tersebut dilakukan antara prinsipal bank berkode BBKP dan PT Berdikari. Keduanya mencapai kesepakatan perdamaian tanpa melalui jalur persidangan.

"Sudah ada restrukturisasi internal di badan Berdikari. Jadi, petinggi Bukopin meminta permohonan PKPU dicabut," katanya kepada Bisnis, akhir pekan.

Kendati begitu, Iwan tidak menjabarkan bagaimana skema pembayaran yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Bank Bukopin memiliki tagihan kepada PT Berdikari Rp29,87 miliar, dengan rincian utang pokok Rp29,29 miliar, bunga Rp2,53 milar, dan denda Rp316,86 juta.

Atas utang tersebut, jaminan yang dipegang oleh Bukopin antara lain tanah dan bangunan seluas 10.132 m2 di Bandar Lampung serta tanah dan bangunan seluas 2.000 m2 di Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Selain itu, pemohon PKPU juga meminta tanah dan bangunan seluas 26.080 m2 dan 21.273 m2 di Makasar.

Bak gayung bersambut, PT Berdikari (Persero) pun sebenarnya mengakui utang tersebut.

Sekretaris Perusahaan PT Berdikari (Persero) Saefullah menuturkan, perseroan memang memiliki utang kepada Bank Bukopin.

Dia mengaku utang tersebut sudah timbul sejak lama. Namun, dia menolak jumlah utang yang diklaim sebesar Rp29,87 miliar. "Ya, kami ada utang. Namun jumlahnya harus dikonfirmasi dulu," katanya kepada Bisnis.

Perhitungan utang, lanjut dia, harus diukur kembali lantaran menyangkut beban bunga dan denda. Dia berujar perseroan dan Bank Bukopin sebenarnya telah menemui titik terang. Perseroan juga berkomitmen membayar kewajibannya dengan cara mencicil meski belum berhasil. Lagipula, PT Berdikari telah membangun hubungan baik dengan para perbankan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper