Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPSK: Restitusi Korban Terwujud Tahun ini

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meyakini pemberian ganti kerugian bagi korban tindak pidana maupun keluarganya dari pelaku kejahatan makin terwujud tahun ini.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai/Antara
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai/Antara

Bisnis.com,JAKARTA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meyakini pemberian ganti kerugian bagi korban tindak pidana maupun keluarganya dari pelaku kejahatan makin terwujud tahun ini.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Harris Semendawai mengungkapkan, sepanjang tahun 2017, LPSK telah memfasilitasi restitusi bagi 55 orang korban tindak pidana. Sebanyak 54 orang di antaranya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sisanya satu orang lagi merupakan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan jumlah restitusi yang difasilitasi sebesar Rp1,082 miliar.

"Torehan keberhasilan dalam memfasilitasi restitusi yang dilakukan LPSK bagi para korban tindak pidana perlu mendapatkan perhatian. Hal ini penting untuk semakin memasyarakatkan bahwa korban tindak pidana sebenarnya memiliki hak untuk mendapatkan ganti kerugian dari pelaku. Bahkan untuk korban TPPO, hal ini sudah diatur khusus dalam UU Pemberantasan TPPO," paparnya Sabtu (20/1/2018).

Hak lain yang dimiliki korban, lanjut Semendawai, khususnya dalam tindak pidana terorisme yaitu kompensasi, atau ganti kerugian yang diberikan kepada para korban dan keluarganya dari negara. Pada tahun 2017, LPSK memfasilitasi korban aksi terorisme di Samarinda, Kalimantan Timur. Hasilnya pada November 2017, tuntutan kompensasi yang diajukan korban terorisme Samarinda dikabulkan majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur yang menyidangkan perkara tersebut.

Jika menarik ke belakang, akhir 2016, LPSK juga memfasilitasi kompensasi bagi korban terorisme di Jalan MH Thamrin Jakarta, namun karena belum seragamnya pemahaman penegak hukum, dalam hal ini jaksa penuntut umum terkait hak korban mendapatkan kompensasi, menyebabkan pengajuan kompensasi yang difasilitasi LPSK tidak masuk dalam tuntutan jaksa (requisitoir).

“Putusan kasus terorisme Samarinda memperlihatkan sudah ada kesatuan cara pandang terhadap hak korban di antara penegak hukum dan saya yakin tahun ini restitusi juga menjadi bagian dari putusan penegak hukum,” katanya.

 Untuk tren permohonan kasus yang dimintakan perlindungan ke LPSK, selama tahun 2017, LPSK menerima sebanyak 1.901 permohonan, atau naik sekitar 10% dibanding tahun sebelumnya sebanyak 1.720 permohonan. Ini merupakan sesuatu yang bisa dinilai positif dimana menunjukkan adanya peningkatan pemahaman soal keberadaan LPSK, baik dari masyarakat langsung maupun aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya.

“Kenapa kami turut kemukakan soal pemahaman aparat dikarenakan ada beberapa permohonan perlindungan yang diajukan untuk saksi dan korban, berasal dari instansi-instansi, baik yang terkait langsung dengan penegakan hukum maupun tidak, seperti kepolisian, BNN, pemerintah daerah dan LSM,” tutur Semendawai seraya berharap ke depan, kondisi seperti ini bisa terus berlanjut.

Untuk jumlah saksi dan korban yang menjadi terlindung LPSK selama tahun 2017, menurut Semendawai, mencapai 2.490 orang terlindung. Jumlah tersbut termasuk terlindung yang perlindungannya diperpanjang (carry over) dari tahun sebelumnya (2016) sebanyak 1.392 orang terlindung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper