Bisnis.com, JAKARTA—Pengamat menilai tindakan pegawai Kantor Bea & Cukai yang tidak memberikan izin masuk mainan elektronik milik Ferrianto sebagai kekeliruan.
Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutiadji Lukas beranggapan ada oknum Bea &Cukai yang tidak begitu paham dengan aturan tentang tata cara impor mainan anak-anak.
"Untuk barang-barang golongan hand carry atau oleh-oleh tidak dapat dikenakan SNI," katanya ketika dihubungi hari ini, Sabtu (20/1/2018).
Dia mengatakan ada ketidakpahaman para aparat Bea & Cukai dalam pengetahuan memberlakukan label SNI pada barang yang dibeli hanya untuk hobi atau oleh-oleh semata dengan barang dikomersilkan.
Adapun aturan tentang pemberlakuan wajib SNI kepada mainan tertera dalam Peraturan Perindustrian No.55 tahun 2013.
Ataupun aturannya secara khusus, untuk barang non elektronik dari luar negeri maksimal pembawaannya 8 item, sementara jenis elektronik sebanyak 13 item.
“Jadi, ada ketidakpahaman para oknum bea cukai di lapangan. Jadi, itu juga ada aturan maksimal tiga. Kalau itu item yang sama, misalnya saya bawa boneka dengan item yang sama maksimal tiga. Lebih dari tiga item yang sama mereka harus bayar sekitar 10 persen pajaknya. Jadi, saya tegaskan lagi pengurusan SNI tidak bisa perorangan,” katanya.
Ferrianto membawa 1 mainan Tomica seharga US$48 (sekitar Rp640.000) dan karena tidak bisa menunjukkan SNI, mainan elektronika itu disita pihak Bea & Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel