Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola Koperasi Wajib Miliki Standar Tata Kelola

Seluruh koperasi didorong meningkatkan sumber daya manusia dan mengikuti uji kometensi agar maksimal melaksanakan tata kelola koperasi dengan baik.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Kabar24.com, DENPASAR—Seluruh koperasi didorong meningkatkan sumber daya manusia dan mengikuti uji kometensi agar maksimal melaksanakan tata kelola koperasi dengan baik.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Denpasar I Wayan Mudana mengatakan jika terlambat menangani SDM bakal tergilas persaingan dan banyak koperasi bermasalah karena pengelolanya belum penuhi standar.

“Standardisasi sangat penting agar pengelola memahami tata kelola yang benar dengan memngikuti diklat kompetensi,” katanya, Jumat (19/1/2018).

Direktur Lembaga Diklat Profesi (LDP) Sanatana Ketut Sumardana mengatakan hingga kini diklat uji kompetensi pengelola koperasi telah 11 kali dilakukan yang menghasilkan 221 sertifikat kompetensi. Pada 2018 ditargetkan mampu menjaring 200 pengelola koperasi untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi.

Kata dia semua pengelola koperasi wajib memiliki ilmu standar tata kelola yang benar sehingga koperasi mampu berdaya saing dan terus berkembang. “Kami siap memberikan pelatihan yang bermutu tinggi yang diberikan asesor dan fasilitator bersertifikat,” ujarnya saat pembukaan diklat swadaya yang diprakarsai LDP Sanatana.

Saat ini dia menggelar diklat uji kompetensi untuk kepala bagian dana dan pinjaman, menyusul acara serupa yang pernah dilaksanakan yakni untuk manajer, kasir, dan juru tagih. Ke depan bajal dijadwalkan diklat dan uji kompetensi untuk semua bidang.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena mengatakan dalam era persaingan yang ketat sesama koperasi saat ini, pengelola wajib menguasai standar tata kelola yang baik. “Bukan hanya persaingan antarkoperasi, tetapi juga antarbisnis yang sama nonkoperasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan seluruh gerakan koperasi di Denpasar mesti menyempatkan diri untuk memperdalam pengetahuan di bidang pengelolaan koperasi. Bukan hanya pengurus selaku pengelola koperasi dan SDM, pengetahuan anggota pun wajib ditingkatkan. Erwin mengingatkan agar koperasi menyisihakn dana untuk meningkatkan keterampilan pengelolanya.

Erwin juga menyampaikan apresiasi pada koperasi yang secara swadaya menggelar dan mengikuti diklat uji kompetensi. Pada umumnya koperasi menunggu pasilitasi pemerintah, sedangkan anggaran pemerintah sangat terbatas. Jika menunggu pemerintah, maka akan tergerus persaingan.

''Kami sangat apresiasi koperasi yang melaksanakan diklat swadaya, seperti yang diprakarsai LDP Sanatana ini. Sehingga koperasi dikelola SDM yang tangguh. Yakin akan menang dalam persaingan, karena koperasi berdaya saing tinggi,'' tegasnya sambil menyebutkan pengelola koperasi wajin bersertifikat kompetensi.

Jika tidak dapat diberikan sanksi. Sesuai Permekop No 15 tahun 2015 tentang Koperasi Simpan Pinjam dan pengurus dan atau pengelola wajib bersertifikat kompeten. Kemudian sanksinya diatur dalam Peraturan Deputi Pengawasan yakni sanksi pencabutan Badan Hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper