Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bupati Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami aliran uang yang diduga hasil gratifikasi dan suap Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami aliran uang yang diduga hasil gratifikasi dan suap Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/1/2018), menyatakan komisi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi di Kalimantan Timur.

Pemeriksaan terkait indikasi penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan tersangka atau melalui pihak lain dan kepemilikan aset yang diduga terkait pencucian uang.

“Pemeriksaan ini jadi bagian penting penelusuran ke mana sejumlah uang hasil tindak pidana korupsi yang diduga digunakan tersangka sehingga butuh waktu untuk mengungkap semua ini,” ujarnya.

Pada hari yang sama Rita diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Usai diperiksa, Rita mengatakan aset sebesar Rp413 miliar merupakan aset gabungan milik keluarganya.

“Saya punya tambang, ibu saya punya tambang, kakak saya punya tambang jadi nilai itulah yang dihitung oleh KPK,” paparnya.

Rita juga mengatakan bahwa 40 tas bermerk mahal yang diduga juga berkaitan dengan gratifikasi merupakan tas palsu yang sengaja dibeli untuk melengkapi pilihan busana yang ia kenakan setiap hari.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarief mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pihaknya menemukan indikasi pencucian uang.

Sang bupati dan Khairudin, ketua tim suksesnya, diduga menempatkan, transfer, mengalihkan membelanjakan atau mengubah bentuk uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

“RIW dan KHR diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi yang diatasnamakan ke orang lain berupa tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lain yang nilainya mencapai Rp413 miliar,” kata  Laode.

Sejuah ini, lanjutnya, penyidik telah menyita beberapa aset misalnya tiga unit mobil Toyota Velfire, Ford Express dan Toyota Land Cruiser, dua unit apartemen di Balikpapan, dokumen catatan transaksi keuangan penerimaan gratifikasi dari perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan beberapa proyek lainnya.

Atas sangkaan tersebut, KPK menjerat Rita dan Khairudin dengan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-undang (UU) No. 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kurun waktu sepekan terakhir, KPK telah melakukan penggeledahan di sembilan lokasi seperti pada dua rumah pribadi milik Rita Widyasari di Tenggarong, tiga rumah anggota DPRD sekaligus anggota tim suksesnya, serta rumah milik seorang rekan Rita di Samarinda.

Dari penggeldahan itu penyidik menyita beberapa barang seperti uang pecahan US$10.000 dan pecahan rupiah sehingga nilai totalnya mencapai Rp200 juta, dokumen dan bukti transaksi rekening koran untuk pembelian aset, tas bermerk ternama, sepatu, jam tangan, serta perhiasan lainnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka bersama Khairudin, ketua tim suksesnya dalam Pilgub Kalimantan Timur mendatang. Adapun tersangka lainnya adalah Hery Susanto Gun, Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP).

Hery diduga memberikan uang sebanyak Rp6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan lahan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar kepada PT SGP.

Suap itu diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010 dan terindikasi untuk memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan.

Selain pemberian suap tersebut, Rita juga diduga bersama-sama Khairudin, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yakni uang sebesar US$775.000 atau setara Rp6,9 miliar. Gratifikasi ini berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper