Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jateng Targetkan Pajak Kendaraan Bermotor Capai 3,9 Triliun

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengoptimalkan pendapatan melalui sektor pajak. Sebab dengan banyaknya pajak yang didapatkan, akan berimbas dengan pembangunan infrastruktur sejumlah Kota/Kabupaten.
Ilustrasi/samsaterkini.blogspot.com
Ilustrasi/samsaterkini.blogspot.com

Kabar24.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengoptimalkan pendapatan melalui sektor pajak. Sebab dengan banyaknya pajak yang didapatkan, akan berimbas dengan pembangunan infrastruktur sejumlah Kota/Kabupaten.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Jawa Tengah Ihwan Sudrajat menjelaskan, pajak merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan daerah. Karena jika semua orang membayar pajak tepat waktu, maka akan mempercepat kemajuan suatu daerah.

"Kesadaran membayar pajak di Jateng belum begitu menggembirakan, karena masih banyak masyarakat khususnya pengguna sepeda motor yang mangkir untuk bayar pajak tepat waktu. Secara umum kesadaran masyarakat Jateng membayar pajak baru 68%, masih kalah dengan provinsi lain yang lebih tertib," Kata Ihwan Pada Kamis (18/1/2018).

Pertumbuhan kendaraan bermotor yang sangat cepat tentunya cukup menggembirakan, karena pajak yang akan didapatkan semakin banyak. Namun beberapa daerah masih belum taat akan membayar pajak kendaraan bermotor.

Jumlah kendaraan bermotor di Jateng mencapai 15 juta unit tiap tahun terus tumbuh sekitar 1 juta unit, ini tentunya bagus jika masyarakat sadar akan membayar pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan semakin bertambah.

"Realisasi pajak yang didapatkan dari kendaraan bermotor sudah melampaui target yakni 104% atau Rp3,84 triliun, setelah target yang dicanangkan pemerintah untuk pajak kendaraan bermotor diangka Rp3,7 triliun. Namun jika dibandingkan dengan target sebelumnya, hanya Rp3,4 triliun lalu dinaikkan pada pertengahan tahun menjadi Rp3,7 triliun dan dapat terealisasi dengan penuh," ujarnya.

Ihwan menjelaskan tahun ini pemerintah menargetkan, pajak dari sektor kendaraan bermotor capai Rp3,9 triliun. Target dirasa cukup berat, namun Pemerintah Provinsi Jateng optimis akan tercapai seiring pertumbuhan ekonomi yang semakin maju.

Pajak kendaraan bermotor menyumbangkan 70% dari total PAD, karena pertumbuhan kendaraan bermotor yang semakin melaju dengan pesat. Hal ini karena semakin hari semakin banyak, kendaraan bermotor baru yang melintasi jalan di Provinsi Jateng.

"Kendaraan roda 4 atau mobil jumlahnya hanya 17% kendaraan roda dua ada 83%, dan akan terus tumbuh. Mengingat pola hidup masyarakat Jateng yang konsumtif, sering berganti sepeda motor tapi banyak dari mereka yang belum bayar pajak," tambahnya.

Ihwan menambahkan, Semarang sebagai Ibukota Jateng tingkat kesadaran membayar pajak masih cukup rendah. Karena jika dibandingkan dengan Kabupaten Brebes tingkat kepatuhan warga bayar pajak cukup tinggi.

"Ternyata masih, banyak orang kaya di kota besar seperti Semarang, yang masih saja mangkir untuk membayar pajak kendaraan bermotor meskipun mereka mampu untuk membayar," ujar Ihwan.

Sementara itu, Ihwan menjelaskan 43% pajak kendaraan yang didapatkan akan dikembalikan pada Kabupaten/Kota. Namun jika ada mobil dinas yang belum bayar pajak, pihak BPPD tidak akan memberikan uang hasil pajak tersebut sebelum pajaknya beres.

Disisi lain Pemerintah Provinsi Jateng menganggarkan Rp24 triliun untuk pembangunan infrastruktur dan kemajuan kota, sehingga pendapatan dari sektor pajak harus terus dioptimalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper