Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penjualan Lahan Curug, Tangerang: Ini Bantahan Kuasa Hukum Andreas Tjahjadi, Rekan Bisnis Sandiaga Uno

Pengacara Andreas Tjahjadi, Bontor O.L Tobing SE, SH membantah pemberitaan terkait kasus penjualan lahan di wilayah Curug, Tangerang, yang mengaitkan dengan nama kliennya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai diperiksa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1)./ANTARA-Galih Pradipta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai diperiksa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1)./ANTARA-Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara Andreas Tjahjadi, Bontor O.L Tobing SE, SH membantah pemberitaan terkait kasus penjualan lahan di wilayah Curug, Tangerang, yang mengaitkan dengan nama kliennya.

Bontor menyatakan bahwa seluruh bidang tanah di Curug ,Tangerang, adalah hak PT Japirex dan dijual dalam rangka pelaksaan proses likuidasi perusahaan.

Ditambahkan Bontor bahwa Djoni Hidajat telah membuat akta pelepasan hak atas tanah yang disengketakan, “dengan dibuatnya akta tersebut maka Djoni Hidajat secara hukum tidak memiliki hak apapun terhadap bidang tanah SHGB No.01020/Kadu."

“Klien kami tidak pernah menikmati uang hasil penjualan bidang tanah di Curug-Tangerang yang merupakan hak PT Japirex karena proses likuidasi hingga saat ini masih berlangsung,” ujar Bontor dalam bantahannya ke Bisnis.com, bertanggal 17 Januari 2018.

Disebutkan pula bahwa Djoni Hidajat merupakan salah satu anggota tim likuidasi dan menjabat sebagai direktur sejak tahun 1995 sehingga Djoni Hidajat turut bertanggungjawab atas permasalahan hukum yang terjadi saat ini.

Sebelumnya, seperti diberitakan Bisnis.com, 11 Januari 2018, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa (9/1/2018) dengan dugaan penipuan dan penggelapan atas penjualan lahan seluas 1 hektare di jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang.

Pelapor bernama Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan kejadian bermula pada 2012. Saat itu, kata dia, Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi, menjual satu hamparan lahan seluas hampir 1 hektare seharga Rp 12 miliar.

Selengkapnya silakan baca : Sandiaga Uno Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Sandiaga Uno menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro terkait kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper