Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimmum) Polda Metro Jaya lebih dari 3 jam sebagai saksi.
Ia diperiksa Polisi terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan jual-beli lahan di Curug Tangerang.
Alumnus Wichita State University, Amerika Serikat dengan predikat summa cum laude tersebut mendatangi Polda Metro Jaya lebih awal yaitu sekitar pukul 12.30 WIB dari jadwal pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, saat berita ini dibuat, Sandiaga Uno beserta para ajudannya masih belum keluar dari gedung pemeriksaan. Masih belum jelas kapan orang nomor dua di DKI Jakarta itu akan selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelumnya, Edward Soeryadjaya telah memberi kuasa kepada Fransiska Kumalawati Susilo agar melaporkan Sandiaga Uno dan rekan bisnisnya yaitu Andreas ke Polda Metro terkait kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug Tangerang, Banten.
Saat pemeriksaan sebelumnya Sandiaga mendapat dukungan moral dari Edwin Soeryadjaya, adik Edward.
Baca Juga
Edward adalah putra sulung dari pendiri PT Astra, William Soeryadjaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel