Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASN Dilarang Unggah Foto Paslon Pilkada di Media Sosial

Semua aparatur sipil negara dilarang mengunggah foto bersama pasangan calon kepala daerah ke jejaring media sosial.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, SEMARANG - Semua aparatur sipil negara dilarang mengunggah foto bersama pasangan calon kepala daerah ke jejaring media sosial.

Larangan tersebut diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah jelang Pilkada Serentak 2018.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sri Puryono mengatakan pelarangan tersebut sesuai dua aturan yang diterapkan pihaknya yaitu UUD Nomor 5 Tahun 2014 tentang kinerja aparatur negara serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

"Sanksi akan kami terapkan secara tegas jika ASN kedapatan memasang sepanduk calon, menghadiri deklarasi, menggunggah tautan di medsos tentang keberpihakan termasuk foto bersama dengan paslon yang menggunakan atribut kampanye. Yang terakhir bila ASN menghadiri ulang tahun partai saat agenda kampanye," kata Sri saat menggelar rapat koordinasi bersama ratusan ASN di Patrajasa Hotel Semarang, Selasa (16/1/2018).

Sri menyatakan saat ini terdapat 343.899 ASN yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Sedangkan 43.000 di antaranya bekerja di lingkungan Pemprov.

Ia berharap dengan adanya pelarangan keberpihakan terhadap paslon bisa membuat semua ASN netral dan bersikap profesional.

Menurut Sri, aturan itu juga mengantisipasi sikap like and dislike untuk menunda kenaikan jabatan. "Maka semua kepala dinas harus netral," terangnya.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Bawaslu yang dibantu aparat kepolisian dan Komite Aparatur Negara (KSN) untuk menindak ASN yang melanggar aturan saat Pilkada berlangsung.

"Sanksi yang kita terapkan mulai hukuman moral sampai terberat berupa pencopotan jabatan atau pemecatan," tuturnya.

Sedangkan menurut Ketua Bawaslu Jateng Fajar Sokha, pelaksanaan Pilgub Jateng tahun ini berpotensi memunculkan keterlibatan ASN di medsos.

Pola pengawasannya, kata dia dengan merangkul media massa serta sejumlah komunitas online. "Kita akan melibatkan semua pelaku usaha media online untuk mencegah pelanggaran Pilkada di medsos," tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi mobilisasi ASN di tiap daerah. Pasalnya, di beberapa daerah terdapat incumbent yang kembali maju Pilkada.

"Beberapa langkah sudah dilakukan Bawaslu dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Kita pastikan bahwa ASN harus netral. Mereka dilarang pasang foto bersama, dan comment like dan share di medsos," tandas Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper