Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Kutai Kartanegara Dijerat Pasal Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Bupati Kutai Kartanegara dengan tindak pidana pencucian uang setelah sebelumnya terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Bupati Kutai Kartanegara dengan tindak pidana pencucian uang setelah sebelumnya terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarief mengatakan  berdasarkan hasil penyidikan terhadap Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pihaknya menemukan indikasi pencucian uang karena sang bupati dan Khairudin, ketua tim suksesnya, diduga menempatkan, transfer, alihkan membelanjakan atau mengubah bentuk uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

“RIW dan KHR diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi yang diatasnamakan ke orang lain berupa tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lain yang nilainya mencapai Rp413 miliar,” katanya, Selasa (16/1/2018).

Sejuah ini, lanjutnya, penyidik  menyita beberapa aset misalnya tiga unit mobil Toyota Velfire, Ford Express dan Toyota Land Cruiser, dua unit apartemen di Balikpapan, dokumen catatan transaksi keuangan penerimaan gratifikasi dari perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan beberapa proyek lainnya.

Atas sangkaan tersebut, KPK menjerat Rita dan Khairudin dijerat dengan Pasal Pasal 3 dan/atau 4 Undang-undang (UU) No. 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kurun waktu sepekan terakhir, KPK telah melakukan penggeledahan di sembilan lokasi seperti pada dua rumah pribadi milik Rita Widyasari di Tenggarong, tiga rumah anggota DPRD sekaligus anggota tim suksesnya, serta seorang rumah milik rekan Rita di Samarinda.

Dari penggeledahan itu penyidik menyita beberapa barang seperti uang pecahan US$10.000 dan pecahan rupiah sehingga nilai totalnya mencapai Rp200 juta, dokumen dan bukti transaksi rekening koran untuk beli aset, tas bermerk ternama, sepatu, jam tangan, serta perhiasan lainnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka bersama Khairudin, ketua tim suksesnya dalam Pilgub Kalimantan Timur mendatang, serta Tim 11 yang diduga memiliki kaitan dengan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Adapun tersangka lainnya adalah Hery Susanto Gun, Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP).

Hery, diduga memberikan uang sebanyak Rp6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan lahan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar kepada PT SGP. Suap itu, diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010 dan terindikasi pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan.

Selain pemberian suap tersebut, Rita juga diduga bersama-sama Khairudin, diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yakni uang sebesar US$775.000 atau setara Rp6,9 miliar. Gratifikasi ini berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

KPK menjerat Rita dalam statusnya sebagai tersangka penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, bersama-sama dengan Khairudin sebagai tersangka penerima gratifikasi, Rita dan kompatriotnya tersebut dijerat dengan Pasal 12 B UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Hery dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper