Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Lolos Verifikasi, Pengurus Partai Idaman Serempak Mundur

Partai Islam Damai Aman (Idaman) tidak lolos pada tahap seleksi administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga kader dan pengurusnya ramai-ramai mengundurkan diri.
Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama (kiri) menyerahkan berkas laporan kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Reno Esnir
Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama (kiri) menyerahkan berkas laporan kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA—Partai Islam Damai Aman (Idaman) tidak lolos pada tahap seleksi administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga kader dan pengurusnya ramai-ramai mengundurkan diri.

Ramdansyah, Sekjen Partai Islam Damai Aman (Idaman), menyatakan banyak kader dan pengurus partai yang mengundurkan diri setelah partai yang dipimpin Rhoma Irama dinyatakan tidak lolos tahap pendaftaran administrasi oleh KPU.

Ramadansyah menyebutkan bahwa pengurus wilayah yang mundur antara lain berasal dari Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

"Terakhir penetapan KPU yang menyatakan kita tidak lolos, itu menyebabkan beberapa anggota itu mundur, bahkan pengurus terutama di kawasan Indonesia Timur," kata Ramdansyah di DPP Partai Idaman, Selasa (16/1).

Menurutnya, keputusan KPU itu merugikan pihaknya sehingga menempuh langkah hukum menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dampak immateriil ini akan kita bawa. Bahwa dampak immateriil dari partai Idaman akibat kami tidak diloloskan," ujar Ramdansyah.

Meski demikian, Partai Idaman tidak langsung mengajukan gugatan. Mereka akan berkonsultasi terlebih dahulu apakah sengketa Pemilu ini bisa diajukan. Kalau memang bisa, paling lambat akan diajukan Senin (22/1) mendatang, ujarnya.

"Apakah ceklist parpol pada verifikasi administrasi bisa dibawa ke ranah PTUN. Kedua kami dihadang berdasar berita acara KPU. Ini yang akan kami konsultasikan apa bisa diajukan ke PTUN," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper