Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MA Batalkan Larangan Motor Melintas Thamrin Berpeluang Cacat Yuridis

Mahkamah Agung yang membata larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin dinilai bisa menjadi putusan yang cacat secara yuridis.
Pengendara sepeda motor melaju di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (9/1)./ANTARA-Aprillio Akbar
Pengendara sepeda motor melaju di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (9/1)./ANTARA-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung yang membata larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin dinilai bisa menjadi putusan yang cacat secara yuridis.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan hal itu dengan melihat beberapa hal.terkait putusan pembatalan larangan kendaraan bermotor di Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

"MA telah memutus suatu perkara tidak menggunakan pisau analisis undang-undang organik tetapi menggunakan undang-undang lain yang tidak berhubungan," kata Tulus dihubungi di Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Menurut Tulus, seharusnya MA dalam memutus perkara uji materi terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tulus mengatakan substansi Peraturan tersebut bukan melarang warga Jakarta bergerak atau melintas di Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat, melainkan melarang melintas menggunakan sepeda motor.

"Sepeda motor hanya sarana. Untuk bergerak atau melintas di ruas jalan dimaksud bisa menggunakan transportasi yang lain, terutama angkutan umum," tuturnya.

Alasan bahwa larangan sepeda motor tidak adil karena belum ada angkutan umum yang memadai juga Tulus nilai tidak tepat.

"Senyaman apa pun kendaraan umum, pengguna kendaraan pribadi tidak akan pernah berpindah ke angkutan umum bila tidak dibarengi dengan upaya pengendalian kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor," katanya.

Tulus menilai keputusan MA tersebut lebih menggunakan pendekatan populis, sebagaimana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menganggap pengguna jalan memiliki kesetaraan yang sama tanpa diskriminasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper