Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Setnov Ditahan, ICW : Seharusnya Advokat Paham Batasan Profesi

Pada pekan lalu KPK menahan advokat Fredrich Yunadi atas dugaan menghalang-halangi proses hukum oleh lembaga antirasuah tersebut terhadap Setya Novanto.
Indonesia Corruption Watch (ICW)/Antara
Indonesia Corruption Watch (ICW)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Pada pekan lalu KPK menahan advokat Fredrich Yunadi atas dugaan menghalang-halangi proses hukum oleh lembaga antirasuah tersebut terhadap Setya Novanto.

Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch atau ICW menggarisbawahi tiga hal.

Pertama, kasus advokat yang terjerat masalah terkait korupsi kembali terulang. Setidaknya, sejak 2005 hingga pekan kedua januari 2018 tercatat ada 22 kasus advokat bermasalah terkait tindak rasuah.

Koordinator Divisi Hukum Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Tama S. Langkun mengatakan terkait kasus itu tak masalah jika Fredrich dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 “Karena yang dijerat undang-undang tersebut bukan hanya masalah suap, kerugian negara, pemerasan, gratifikasi, perbuatan curang dan jenis perbuatan korupsi lainnya saja tapi ada pula terkait keterangan palsu dan menghalangi proses peradilan,” katanya di antor ICW, Minggu (14/1).

Kedua, lanjut dia, seharusnya advokat paham betul batasan antara kewenangan profesi dan tindak pidana.

“Ketika dia membela hak klien apakah harus sampai melakukan rekayasa. Justru dalam pandangan saya kalau memegang teguh etika profesi akan menjauhkan dari jurang pidana,” ujarnya.

Ketiga terkait dengan proses penangkapan Fredrich oleh KPK. Menurutnya, hal itu sudah pantas karena secara hukum syaratnya sudah cukup. Langkah KPK dalam menindak Fredrich pun menurutnya sudah sesuai prosedur.

Terkait hal ini, pihaknya mendorong KPK untuk menindak pihak yang diduga menghalangi upaya proses hukum terhadap pelaku korupsi.

Selain itu, KPK diminta memperkuat komunikasi dan kerjasama dengan organisasi profesi termasuk perhimpunan advokat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper