• Home
  • Nasional
  • Hukum
  • Internasional
  • Regional
  • Humaniora
  • Oh Dunia
  • Kriminalitas
  • Pendidikan

Market

  • Bursa
  • Saham
  • Obligasi & Reksadana
  • Emas
  • Kurs
  • Komoditas
  • Rekomendasi
  • Korporasi

Bola

  • Liga Inggris
  • Liga Spanyol
  • Liga Italia
  • Bola Eropa
  • Bola Dunia
  • Bola Indonesia
  • Free Kick

Sport

Otomotif

Finansial

  • Ekonomi
  • Moneter
  • Perbankan
  • Asuransi
  • Multifinance
  • APBN & Pajak
  • BUMN Watch
  • Wealth & Finance

Gadget

  • Komputer & Laptop
  • Smartphone
  • Tablet
  • Electronics

Manajemen

Entrepreneurship

Syariah

Industri

  • Manufaktur
  • Infrastruktur
  • Energi
  • Jasa
  • Tekno
  • Agribisnis
  • TI & Media
  • Telko

Properti

  • Rumah & Real Estat
  • Apartemen
  • Bisnis Properti

Traveling

Info

Inforial

Kabar24

  • Nasional
  • Hukum
  • Internasional
  • Regional
  • Humaniora
  • Oh Dunia
  • Kriminalitas
  • Pendidikan

Koran Bisnis

  • Halaman Muka
  • Market
  • Industri
  • Bisnis Weekend

Foto

Life & Style

  • Gaya Hidup
  • Fashion
  • Infotaiment
  • Relationship
  • Inspirasi
  • Parenting
  • Health
  • Musik

Bisnis tv

  • Inspirasi Bisnis
  • Investasi Yuk!
  • Program Berita
  • Editor's View
  • Inspirasi & Kebijakan
  • Selebisnis
  • Streaming

Regional

  • Jakarta Raya
  • Banten
  • Bandung
  • Semarang
  • Surabaya
  • Bali
  • Sumatra
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua

Solopos

Harian Jogja

Data Bisnis

Indeks

  1. Home
  2. Kabar24
  3. Hukum

Penyidik Belum Maksimalkan UU TPPU untuk Sita Aset Koruptor

Januari
14
/ 2018
16:14 WIB
Oleh : MG Noviarizal Fernandez
Share this post :
Ilustrasi - Luwuraya

Kabar24.com, JAKARTA- Mayoritas penyidik hukum di Indonesia belum memanfaatkan undang-undang tindak pidana pencucian uang untuk memaksimalkan perampasan aset hasil korupsi.

Paku Utama, praktisi hukum pemulihan aset mengatakan bahwa pola pikir sebagian besar penegak hukum dalam melakukan perampasan aset hasil korupsi masih berkutat pada pembuktian tersangka suatu kejahatan korupsi.

BACA JUGA :

  • Pemprov DKI Perlu Jatuhkan Sanksi ke Pengembang Reklamasi
  • AS Berpeluang Akomodasi Cryptocurrency
  • Meski Harga Naik Irak Minta Opec Lanjutkan Pengurangan Produksi

 “”Mindset harus diubah jangan kejar orang tapi kejar asetnya. Orang bisa buron, bisa meninggal atau terlalu kuat karena memiliki sokongan politik. Fokus ke asetnya saja,” ujarnya dalam diskusi Kebijakan Pemulihan Aset, Minggu (14/1/2018).

Dia mengatakan, koruptor saat ini sudah semakin canggih dalam menyembunyikan hasil kejahatannya dengan berbagai cara seperti menyamarkan kepemilikan harta dengan menggunakan nama pihak lain atau mengendalikan suatu korporasi menggunakan hasil korupsi dengan metode utang piutang menggunakan identitas pihak lain pula.

Lanjutnya, dengan cara-cara yang makin canggih dan kompleks, tentu saja akan memberikan kesulitan tersendiri kepada aparat penegak hukum yang hanya memfokuskan perhatian pada pembuktian adanya suatu kejahatan korupsi yang dilakukan oleh pihak tertentu barulah kemudian asetnya disita.

Menurutnya, perangkat hukum Indonesia sudah memberikan alternatif lain perampasan harta hasil korupsi atau kejahatan lainnya dalam bentuk Undang-undang (UU) No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Dalam regulasi itu, khususnya pada Pasal 77 dan 78, hakim tinggal memerintahkan terdakwa untuk membuktikan aset yang dikuasainya itu terkait suatu tindak kejahatan atau tidak. Jika tidak bisa dibuktikan, maka aset tersebut harus disita oleh negara.

“Dalam UU yang sama pula khususnya pada Pasal 69, penyiidk tidak wajib membuktikan tindak pidana asal dari terdakwa ini. Kalau UU ini dimaksimalkan, kejahatan asal yang merugikan negara Rp1 miliar bisa diganti dengan bermiliar-miliar PNBP dari aset koruptor yang disita,” paparnya.

Di samping masih menggunakan paradigma lama tersebut, menurutnya, penyitaan aset koruptor sejauh ini berjalan di tempat. Di samping itu, lemahnya koordinasi antarlembaga serta kualitas sumber daya manusia dari aparat penegak hukum yang menurutnya belum menggembirakan juga turut berkontribusi pada minimnya penyitaan aset koruptor dan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Prahesti Pandanwangi, Direktur Hukum dan Regulasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan dalam mendorong peningkatan pengelolaan barang aset hasil kejahatan, termasuk korupsi, semua pihak perlu mendorong sinergitas aturan dan standar prosedur dari berbagai lembaga seperti aparat penegak hukum dan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Rumah Penyimpanan Barang Bukti dan Rampasan (Rupbasan).

“Kami sudah petakan perlu adanya penguatan koordinasi internal, kelembagaan, peningkatan kualitas aparat penegak hukum beserta pengintegrasian data dan pengembangan mekanisme informal,” ungkapnya.

Ke depan, lanjutnya, Bappenas mendorong perlunya penguatan kelembagaan Rupbasan yang akan bertindak selaku koordinator pengelolaan aset koruptor serta integrasi pelaksanaan lelang dengan sistem satu pintu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 2/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Tag : tppu, tindak pidana pencucian uang
Editor : Rustam Agus
Berita terkait :
Jadi Tersangka Pencucian Uang, Ini Daftar Harta Bupati…
Perpres Beneficial Ownership: PPATK Yakin Tak Ganggu…
Langkah Pemerintah Berantas Tindak Pidana Pencucian…
KPK Ingin Aturan Benificial Ownership Segera Dituntaskan
Politis PKS Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian…
KPK Tetapkan Anggota DPR Yudi Widiana Tersangka Pencucian…

BERITA TERKINI LAINNYA

  • 2018 23 Apr
    Nasional
    | 15 minutes ago

    Politisi PDIP: Elektabilitas Capres Sejalan dengan Kinerjanya

    Elektabilitas tokoh nasional yang menjadi bakal calon presiden sejalan dan signifikan dengan kinerja yang ditunjukkan.
  • 2018 23 Apr
    Hukum
    | 56 minutes ago

    Jelang Ramadan, Polisi Diminta Waspadai Aksi Kriminalitas

    Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Mabes Polri Brigjen Polisi Imam Sugianto meminta jajaran Kepolisian mewaspadai peningkatan tindak kriminalitas menjelang Ramadan.
  • 2018 23 Apr
    Nasional
    | 1 hour ago

    Rencana Pertemuan SBY-Sohibul, Demokrat belum Bersikap: ke Jokowi, ke Prabowo,atau Poros III

    Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan bahwa rencana pertemuan antara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Partai…
  • 2018 23 Apr
    Nasional
    | 1 hour ago

    Keterpilihan Jokowi Tak Perlu 60%

    Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menilai tingkat keterpilihan Joko Widodo di Pemilu Presiden (Pilpres) tidak harus menunjukkan angka 60% ketika disurvei menjelang kontestasi,…
  • 2018 23 Apr
    Nasional
    | 1 hour ago

    Kemenlu Garap Aplikasi Pelindung WNI di Luar Negeri

    Kementerian Luar Negeri tengah membuat aplikasi bernama Safe Travel untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), terutama tenaga kerja asal Indonesia di luar negeri agar terhindar…
  • 2018 23 Apr
    Nasional
    | 1 hour ago

    KERUGIAN NEGARA: Fitra Desak Rekomendasi BPK Segera Ditindaklanjuti

    Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran mendesak segenap pihak untuk menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  • 2018 23 Apr
    Internasional
    | 1 hour ago

    Angkatan Udara Arab Saudi Hancurkan Rudal Balistik Houthi

    Pasukan Pertahanan Udara Saudi melacak, mencegat dan menghancurkan peluru kendali balistik pemberontak Houthi pada Minggu sore dari kegubernuran Sa\'dah, Yaman, menuju kota…
  • 2018 23 Apr
    Nasional
    | 2 hours ago

    Tantangan Terberat Jokowi Bukan Pada Calon Lain, Tapi Kampanye Hitam

    Tantangan terbesar Joko Widodo dalam kontestasi Pilpres 2019 tidak terletak pada penantangnya.
  • 2018 23 Apr
    Nasional
    | 2 hours ago

    Indonesia Canangkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan

    Kementerian Dalam Negeri mencanangkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan di Sulawesi Utara.
  • 2018 23 Apr
    Pendidikan
    | 2 hours ago

    Kartini, Tokoh Literasi Indonesia

    Raden Ajeng Kartini merupakan tokoh literasi bangsa. Surat-surat Kartini yang diabadikan dalam buku merangkum pemikiran dan semangatnya yang melampaui zaman.
  • 2018 23 Apr
    Pendidikan
    | 2 hours ago

    Pemerintah Gandeng Perbankan Salurkan Tunjangan Guru Lebih Cepat

    Melalui kerja sama dengan tiga bank pemerintah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong penyaluran tunjangan dan insentif para guru secara lebih cepat, tepat sasaran,…
  • 2018 23 Apr
    Nasional
    | 2 hours ago

    Media Sosial Pilar Demokrasi Kelima

    Direktur Eksekutif Indonesia New Media Watch Agus Sudibyo menilai media sosial saat ini bisa dikatakan sebagai kekuatan kelima dalam demokrasi yang harus diwaspadai.
  • 2018 23 Apr
    Hukum
    | 3 hours ago

    Polisi Ringkus Dua Pelaku TPPO Jaringan Malaysia-Indonesia. Satu Ditahan Polres Tegal

    Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meringkus dua orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Malaysia-Indonesia. Tersangka bernama Kade Aridana…
  • 2018 23 Apr
    Hukum
    | 3 hours ago

    Vonis Setya Novanto: KPK Harap Hakim Kabulkan Tuntutan

    Komisi Pemberantasan Korupsi berharap majelis hakim menerakan vonis sesuai tuntutan jaksa terhadap Setya Novanto. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan…
  • 2018 23 Apr
    Nasional
    | 3 hours ago

    Ketua DPR: 50% Generasi Milenial Belum Melek Internet

    Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah terus memfungsikan dan menyiapkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di kawasan Indonesia bagian tengah dan…
  • 2018 23 Apr
    Internasional
    | 3 hours ago

    Yield Obligasi AS Naik, Imbal Hasil Surat Utang China Rentan Tertekan

    Meningkatnya yield obligasi AS memacu kekhawatiran investor ekuitas di seluruh dunia pada tahun ini. Ketika membicarakan emerging market, imbal hasil obligasi China tampaknya…
  • 2018 23 Apr
    Nasional
    | 3 hours ago

    KPPU Punya 9 Komisioner Baru, Ini Profilnya

    Drama pemilihan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masa jabatan 2017-2022 berakhir sudah.
  • 2018 23 Apr
    Hukum
    | 4 hours ago

    Tersangka TPPO Jaringan Sudan-Indonesia Diringkus, Satu Tersangka WNA

    Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meringkus dua orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Sudan-Indonesia yang korbannya mencapai…
  • 2018 23 Apr
    Nasional
    | 4 hours ago

    Bidan Pelayan Warga Baduy Diganjar Umrah

    Bidan yang berjuang memberikan layanan kesehatan pada masyarakat Suku Baduy, Eros Rosita mengajak perempuan Indonesia untuk berkiprah dalam bidang kemanusiaan.
  • 2018 23 Apr
    Nasional
    | 4 hours ago

    Presiden Pastikan Penanganan Infrastruktur Terdampak Gempa Banjarnegara Mulai Dikerjakan

    Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan memberikan bantuan kemanusiaan kepada 2.125 warga terdampak gempa bumi di Kecamatan Kalibening, Kabupaten Purbalingga.
    Paparan Kinerja Bank BCA
    Samator Group Raih Sertifikasi ISO 9001:2015
    Silaturahmi Astra Financial Services Division

    Terpopuler

    1. Cuaca Indonesia 23 April: Hujan Petir di Batam dan Surabaya
    2. Rayakan Hari Bumi, TGRA Selenggarakan Lomba Lari
    3. KPPU Akhirnya Punya 9 Komisioner Baru
    4. Pilpres 2019 : Zulkifli Hasan Pesimis Terbentuk Poros Ketiga
    5. 3 Ocehan Amien Rais Umbar Dengki dan Benci kepada Jokowi
    • Bisnis.com
      • Available on:
    • About Us
    • Privacy Policy
    • Code of Conduct
    • Advertise with Us
    • Contact Us
    • Career
    Copyright © 2018 by Bisnis Indonesia.
    Proudly powered by Sibertama
    • Home
    • Privacy Policy
    • Code of Conduct
    • Advertise
    • Contact Us
    • Career
    Bisnis Indonesia
    Copyright © 2018 by Bisnis Indonesia. Proudly powered by Sibertama
    Page rendered in 0.0932 seconds on g9-98
    Available on:    
    • Connect with us