Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPR: Tak Mungkin Ada Capres Tunggal

Pengaturan ambang batas presiden (presidential threshold) bukan dimaksudkan untuk memunculkan capres tunggal.
Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian/dpr.go.id
Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian/dpr.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Pengaturan ambang batas presiden (presidential threshold) bukan dimaksudkan untuk memunculkan capres tunggal sebagaimana dianggap beberapa pihak, demikian dikemukakan anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian.

Menurutnya, justru UU Pemilu tidak membolehkan munculnya capres tunggal. Pasalnya, aturan pemilu menolak kalau satu pasangan calon presiden diajukan oleh seluruh partai peserta pemilu.

“Begitu juga kalau pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik peserta pemilu yang mengakibatkan gabungan parpol peserta pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon,” ujar Hetifah.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi itu diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

MK menimbang bahwa presidential threshold sangat relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan adanya ketentuan presidential threshold, Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki dukungan di parlemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper