Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sindikat Pemalsu Surat Sakit Diringkus

Mabes Polri berhasil meringkus tiga orang tersangka pemilik situs jasasuratsakit.blogspot.com yang menawarkan jasa pembuatan surat sakit dokter seharga Rp25.000 untuk satu surat.
Mabes Polri menampilkan tiga orang tersangka pemilik situs ?jasasuratsakit.blogspot.com ke media Jumat 12/1/2018
Mabes Polri menampilkan tiga orang tersangka pemilik situs ?jasasuratsakit.blogspot.com ke media Jumat 12/1/2018

Bisnis.com, JAKARTA—Mabes Polri berhasil meringkus tiga orang tersangka pemilik situs ‎jasasuratsakit.blogspot.com yang menawarkan jasa pembuatan surat sakit dokter seharga Rp25.000 untuk satu surat.

Kombes Pol Asep Safruddin, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, mengemukakan surat keterangan sakit itu biasanya digunakan oleh pembelinya untuk alasan tidak masuk kerja atau kuliah. Menurutnya, ketiga pelaku atas inisial MKM, NDY dan MJS menawarkan jasa surat tersebut di sejumlah media sosial seperti Facebook dan Twitter.

"Biasanya pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening yang telah disiapkan oleh tersangka atas nama S.S. Dalam satu hari biasanya ada sekitar 5-8 pemesanan surat, tapi kalau sedang ramai sehari bisa 15-20 pemesanan surat," tuturnya hari ini Jumat (11/1/2018).

Dia menjelaskan biasanya para pelaku mendapatkan nama-nama dokter untuk surat keterangan sakit secara acak, artinya pelaku seringkali jalan ke sejumlah rumah sakit atau klinik yang terpampang nama dokternya, lalu mencatut nama dokter tersebut sebagai data untuk dikuatkan keterangan sakit.

"Tandatangan dokternya sendiri biasanya dipalsukan tersangka secara asal dan sarana komunikasi yang digunakan untuk menerima pesanan surat itu dicantumkan pada blog jasasuratsakit.blogspot.com," katanya.

Menurutnya, para pelaku berhasil diringkus pada 4 Januari 2018 sekitar pukul 23.00 WIB di tempat yang berbeda. Tersangka MJS ditangkap di Rukan New Castle No. B 32 Duri Kosambi, Cengkareng, NDY ditangkap di Poris Gaga, Batu Ceper Tangerang dan tersangka MKM ditangkap di Pondok Randu Desa Duri Kosambi, Cengkareng.

"Semua pelaku ini punya peranan yang berbeda-beda di situs maupun di medis sosial mereka. Tapi yang jelas ketiganya sudah kami tangkap di tempat yang berbeda," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 19/2016 tentang perubahan atas undang-undang No. 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 73 ayat (1) jo Pasal 77 Undang-Undang No 29/2014 tentang praktik kedokteran dengan cara membuat akun instagram dan membuat jasa keterangan surat sakit palsu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper