Kabar24.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Partai Idaman tidak berlaku surut sehingga proses verifikasi faktual berlaku bagi semua parpol tidak bisa dihentikan.
"Karena sifat putusan MK adalah prospektif dan tidak retroaktif, maka proses verifikasi faktual yang tengah berlangsung tidak dapat dihentikan dan dibatalkan untuk menyesuaikan dengan putusan MK hari ini," ujar Yusril melalui pesan tertulis pada Kamis (11/1/2018).
Menurut dia, putusan MK itu baru berlaku 11 Januari 2018, sedangkan proses verifikasi parpol bakal peserta Pemilu 2019 telah berjalan.
Verifikasi faktual terhadap parpol yang sudah diverifikasi pada 2014, kata Yusril, telah dilaksanakan dan berdasarkan aturan yang berlaku sekarang hanya dilakukan di daerah pemekaran, sedangkan verifikasi faktual terhadap partai baru juga tengah berlangsung.
"Putusan MK itu hanya membatalkan norma UU Pemilu, tetapi tidak bisa membatalkan peraturan-peraturan pelaksananya yang diterbitkan sebelum adanya Putusan MK," ujar Yusril yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM.
Dia menyarankan KPU agar segera mengadakan pembahasan putusan MK tersebut dengan Komisi DPR dan parpol. Hal ini agar dapat mencegah kekacauan proses persiapan pelaksanaan Pemilu 2019.
"Karena itu, KPU harus menemukan jalan terbaik dalam menyikapi Putusan MK agar tidak menimbulkan kekacauan dan kemubaziran tenaga, pikiran dan biaya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel