Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Alasan Sertifikasi Bagi Pekerja Ritel

Kementerian Ketenagakerjaan bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tengah menyusun standar kompentensi bagi tenaga kerja industri ritel.
Ilustrasi peritel di Bali/Bisnis-Feri Kristianto
Ilustrasi peritel di Bali/Bisnis-Feri Kristianto

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tengah menyusun standar kompentensi bagi tenaga kerja industri ritel.

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, mengatakan pemerintah berkomitmen dalam menetapkan dan menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi industri ritel.

“Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dalam semua sektor dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing para pekerja Indonesia agar mampu bersaing dan sukses,” ujaranya.

Dalam website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (11/1/2018), dia menjelaskan pihaknya bersama Aprindo berusaha mempercepat pembahasan SKKNI agar dapat segera ditetapkan dan diterapkan.

Menurutnya, industri ritel memang seharusnya memiliki satu standar nasional yang benar-benar menjadi acuan dan menjadi standar bagi kinerja seluruh karyawan ritel.

Para karyawan ritel, lanjutnya, diharapkan  dapat memiliki sertifikasi kompetensi, sehingga nantinya tidak hanya bisa berkarier di Indonesia, tapi juga ketika ke luar negeri dan mendapatkan karier dengan memiliki sertifikasi tersebut.

Hanif mengungkapkan pengusaha ritel harus bertransformasi menyesuaikan diri dengan perkembangan era ekonomi digital bila tidak ingin bisnisnya semakin tergilas.

“Perusahaan ritel harus menyiapkan skema transformasi untuk menghindari industri shock, yang itu bisa mengakibatkan business shock, perusahaan kalah bersaing kemudian tutup gerai,” ujar Menaker.

Sementara itu Dasep Suryanto, Ketua Bidang SDM DPP Aprindo, mengatakan penerapan SKKNI bagi industri ritel diharapkan dapat segera terwujud, sehingga seluruh karyawan ritel bisa tersertifikasi dengan baik.

"Jadi, tujuan kami menemui Menaker untuk melaporkan bahwa SKKNI sudah kami susun dan juga kami minta dukungan beliau agar bisa segera dibuat Permennya untuk selanjutnya diberlakukan,” paparnya.

Dia menjelaskan sekitar 300 perusahaan ritel di Indonesia telah menyusun SKKNI industri ritel dan telah diserahkan ke Kemenaker melalui Kementerian Perdagangan, selaku kementerian yang menaungi industri ritel.

Untuk itu, lanjutnya, para pengusaha ritel berharap agar Peraturan Menteri tentang SKKNI bisa segera keluar dan dari Menaker diharapkan bisa segera menindaklanjuti membuat Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper