Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA KALTIM 2018: Jadi Timses, PNS akan Ditindak Tegas

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota TNI-Polri harus netral dalam Pemilihan Gubernur Kaltim 2018.
Ilustrasi/JIBI-Dwi Prasetya.jpg
Ilustrasi/JIBI-Dwi Prasetya.jpg

Bisnis.com, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota TNI-Polri harus netral dalam Pemilihan Gubernur Kaltim  2018.

Dia menegaskan akan memberi sanksi kepada  ASN yang terlibat Tim Sukses (Timses) salah satu Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. 

"Saya sudah meminta semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk TNI-Polri harus netral. Tidak boleh jadi Timses," ujar Awang hari ini, Kamis (11/1/2018). 

Apabila ada PNS yang melanggar aturan, maka Gubernur akan menindaknya sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

"Dalam Undang-Undang ASN itu PNS, dan juga aparat TNI-Polri tidak boleh terlibat dalam politik praktis," kata Awang. 

Awang juga menjelaskan dalam Pemilihan Gubernur Kaltim, dirinya telah menerima pengunduran diri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kaltim Rusmadi yang maju menjadi salah satu Calon Gubernur. Sebagai pengganti Sekda, ditunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kaltim Meiliana. 

Dalam Pemilihan Gubernur kali ini, mantan Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin, ikut bertarung. Ia berpasangan dengan Rusmadi maju dengan perahu partai PDIP dan Hanura. Safaruddin sebagai calon Wakil Gubernur mengaku tak perlu mengundurkan diri dari perwira Polri, karena kebetulan akan pensiun pada bulan Februari 2018. 

Pemilihan Gubernur Kaltim diikuti empat pasangan calon. Selain Rusmadi dan Safaruddin, pasangan calon yang maju yaitu, Isran Noor dan Hadi Mulyadi dari Partai Gerindra dan PKS. Kemudian, pasangan Sofyan Hasdam dan Nusyirwan Ismail dari Partai Golkar dan Nasdem. Lalu, pasangan Syaharie Jaang dan Awang Ferdian Hidayat dari Partai Demokrat, PPP dan PKB. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Saiful Bachtiar mengatakan larangan berpolitik praktis bagi ASN diatur UU No 5 Tahun 2014 dan Polri diatur UU No 2 Tahun 2002. 

"Semua regulasi ini memberikan batasan dan pelarangan terkait politik praktis. Untuk mencegah ASN dan TNI-Polri terlibat politik praktis, kami akan memberi pemahaman yang luas dengan sosialisasi dan bersurat ke instansi terkait. Kami juga akan menegakan ketentuan otoritas ASN maupun Polri yang harus ditegakan," ujar Saiful. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Yamin
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper