Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARTEL AYAM: Perusahaan Perunggasan Siap Kirim Kontra Memori Kasasi

KPPU sendiri telah mengajukan memori kasasi atas putusan PN Jakarta Barat yang membatalkan putusan Komisi tentang pengaturan produksi bibit ayam pedaging di Indonesia.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan perunggasan siap menghadapi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di tingkat kasasi untuk mempertegas kemenangan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

KPPU telah mengajukan memori kasasi atas putusan PN Jakarta Barat yang membatalkan putusan Komisi tentang pengaturan produksi bibit ayam pedaging di Indonesia.

Syuratman Usman, kuasa hukum PT Taat Indah Bersinar, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo Jaya, mengatakan dua kliennya akan mengajukan kontra memori pada akhir pekan ini, dan dua lainnya pada pekan depan.

“Besok saya masukkan kontra memori PT Taat Indah Bersinar dan PT Satwa Borneo Jaya,” katanya, Kamis (11/1/2018).

Pihaknya akan menitikberatkan pada keterlibatan pemerintah dalam kesepakatan apkir dini yang dituding sebagai bentuk kartel. Menurutnya, perusahaan tidak dapat melakukan kesepakatan pengaturan produksi tanpa rekomendasi pemerintah.

Sementara itu, kuasa hukum PT Japfa Comfeed Indonesia Asep Ridwan mengatakan, baru akan melayangkan kontra memori pada pekan depan.

Staf Litigasi KPPU Manaek Pasaribu mengatakan salah satu poin utama kasasi adalah para termohon kasasi telah menikmati pendapatan/keuntungan yang signifikan dari kenaikan harga day old chicks (DOC) dibandingkan dengan periode sebelum dilakukannya apkir dini secara bersama-sama.

“Kedua, karena inisiatif kesepakatan memang bukan bersasal dari pemerintah bahkan dalam persidangan, Dirjen PKH Kementerian Pertanian justru menyatakan tidak memiliki dan/atau mengetahui datas pasokan dan kebutuhan yang valid dan dipertanggujawabkan,” tuturnya.

Menurutnya, KPPU hanya secara serta-merta menerima informasi atau data pasokan dan kebutuhan yang disampaikan ke pelaku usaha.

Ketiga, Dirjen PKH Kementan dianggap tidak memiliki otoritas untuk mengeluarkan inisiatif memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan apkir dini dalam rangka mengurangi over supply. Tugas pokok Dirjen PKH terkait dengan produktivitas.

Landasan tersebut diambil KPPU berdasarkan saksi Dirjen PKH dalam persidangan Majelis Komisi pada 18 Mei 2016.

Keempat, kenaikan harga setelah apkir dini berdampak pada kerugian peternak, baik peternak terintegrasi maupun peternak mandiri, yang nilainya ditaksir mencapai Rp224 miliar dalam kurun November – Desember 2015.

Dalam Pasal 11 UU No. 5/1999, disebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper