Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS Diminta Tak Tergoda Tawaran Jabatan dari Calon Kepala Daerah

PNS dan ASN diingatkan agar tidak tergoda dengan tawaran janji pasangan calon kepala daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur./Antara-Widodo S. Jusuf
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur./Antara-Widodo S. Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak tergoda dengan tawaran janji pasangan calon kepala daerah.

PNS diminta untuk netral dan profesional pada Pilkada Serentak 2018. “Abdi negara jangan tergoda janji dari Paslon, misalnya kenaikan jabatan, dengan catatan mau menjadi tim sukses Paslon kepala daerah. Tugas kita kerja, kerja, dan kerja melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (11/01/2018).

Asman menuturkan dalam melaksanakan tugasnya, ASN jangan terpengaruh terpengaruh dengan suasana politik yang saat ini terjadi. Dikatakan, pesta demokrasi memang harus sukses dan diharapkan bisa menghadirkan pemimpin-pemimpin daerah yang mampu mendatangkan kemakmuran rakyat di daerah.

Di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat juga tidak boleh kendor atau terganggu oleh hingar-bingar urusan politik. ASN terutama di daerah harus tetap fokus dengan pekerjaan masing masing sesuai tugas dan fungsinya, dan jangan tergiur ajakan untuk menjadi tim sukses salah satu pasangan calon kepala daerah.

Selain itu, ASN jangan tergoda oleh iming-iming para pasangan calon yang memintanya menjadi tim sukses dengan imbalan kenaikan jabatan atau yang lainnya.

“Kalau ada bakal pasangan calon kepala daerah yang menjanjikan akan memberikan jabatan, jangan pedulikan. ASN harus tetap netral serta tidak tergiur dengan janji tersebut,” tegasnya.

Dia menegaskan saat ini pengisian jabatan khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tidak ditentukan oleh seberapa dekat seseorang dengan pimpinan daerah, tetapi dilakukan dengan open recruitment atau open bidding.

Dengan cara itu, tidak ada satu orang pun yang dapat menjamin seorang ASN dapat menempati posisi pejabat pimpinan tinggi.

Selain itu, promosi jabatan harus mengikuti peraturan yang berlaku serta melalui tahapan yang jelas dan terukur. Kalau ingin naik jabatan, jangan mencari dengan cara-cara yang tidak normal.

Demi menjaga netralitas ASN, sebelumnya Menteri PANRB telah menerbitkan surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Salah satu isi dalam surat tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Bagi PNS yang melanggar, sanksi pun menanti. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksinya mulai hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat, hingga hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper