Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Uji Materi Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta. Bisnis.com/Samdysara Saragih
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta. Bisnis.com/Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum.

Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Pada perkara 53/PUU-XV/2017, uji materi diajukan Ketua Umum Partai Islam, Damai, Aman (Idaman) Rhoma Irama. Partai Idaman mengajukan uji materi untuk pasal 173 ayat 1 dan 3 soal verifikasi partai politik, dan pasal 222 soal presidential threshold.

Dalam amar putusannya, Arief mengatakan permohonan pemohon dalam uji materi pasal 222 Undang-Undang Pemilu tidak beralasan menurut hukum.

"Mengadili dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Arief.

Sedangkan mahkamah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Partai Idaman terhadap pasal 173 ayat 1 dan 3 tentang verifikasi partai politik.

Dengan keputusan ini, mahkamah berpendapat setiap partai politik harus menjalani verifikasi sebelum menjadi peserta pemilu.

Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Beleid ini mengatur partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 untuk mengusung pasangan capres dan cawapres.

Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Perindo menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Partai Idaman menilai pasal tersebut sudah kedaluwarsa karena menggunakan hasil Pemilu 2014 sebagai ambang batas pemilihan presiden pada 2019 yang dilakukan serentak.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper