Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Kota Bekasi 2018, Rahmat-Tri Didukung 8 Parpol

Calon Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyertakan delapan surat rekomendasi dukungan dari delapan partai politik pengusung dalam proses pendaftaran peserta Pilkada 2018, Rabu (10/1/2018) malam.
Bakal calon (balon) Walikota Rahmat Effendi (kiri) dan Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto (kanan) menunjukkan salam dua jari usai melakukan pendaftaran di Kantor KPU Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/1) malam./Antara
Bakal calon (balon) Walikota Rahmat Effendi (kiri) dan Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto (kanan) menunjukkan salam dua jari usai melakukan pendaftaran di Kantor KPU Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/1) malam./Antara

Kabar24.com, BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyertakan delapan surat rekomendasi dukungan dari delapan partai politik pengusung dalam proses pendaftaran peserta Pilkada 2018, Rabu (10/1/2018) malam.

"Alhamdulillah, kami didukung Golkar, PAN, PPP, Hanura, PKB, Nasdem, PDIP dan PKPI. Saya minta restu," katanya.

Hal itu dikatakan Rahmat setelah penyerahan sejumlah dokumen persyaratan peserta Pilkada 2018 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur.

Dalam sesi wawancara bersama sejumlah pewarta, pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhiyanto mengaku cukup puas dengan banyaknya dukungan parpol dalam mengarungi persaingan Pilkada Bekasi pada Juli 2018.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi mengungkapkan dokumen persyaratan Rahmat Effendi-Tri Adhiyanto telah dinyatakan lengkap dan tinggal dilakukan verifikasi faktual terhadap keabsahannya.

Salah satu dokumen persyaratan yang dimaksud adalah bukti surat rekomendasi dukungan dari masing-masing parpol pengusung.

"Dari delapan parpol pengusung, dua di antaranya kami nyatakan tidak sah secara aturan main, sebab kedua partai politik ini tidak memiliki perwakilan di legislatif," katanya.

Dua parpol pengusung yang dimaksud di antaranya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Nasional Demokrat (Nasdem).

"Secara aturan, KPU hanya mengakui surat dukungan terhadap Rahmat Effendi-Tri Adhiyanto dari enam parpol," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper