Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satu Pelaku Penerbit Faktur Pajak Palsu Dimiskinkan

Putusan TPPU ini merupakan pengembangan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penjualan faktur fiktif yang dilakukan Amie Hamid. Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp246 miliar pada tahun lalu.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Januari 2018 telah menjatuhkan vonis hukuman empat tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan Amie Hamid.

Selain itu, barang bukti aset termasuk rumah, apartemen, gedung olah raga, kos-kosan, villa, ruko, kios, mobil, motor, uang kas, dan barang-barang elektronik senilai total Rp26,9 miliar juga telah disita oleh penyidik dirampas untuk negara.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Putusan TPPU ini merupakan pengembangan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penjualan faktur fiktif yang dilakukan Amie Hamid. Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp246 miliar pada tahun lalu.

"Kami menyambut baik putusan tersebut dan mengimbau Wajib Pajak supaya menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, dan tidak melakukan perbuatan tercela seperti mengurangi penghasilan yang dilaporkan, atau mencari keuntungan yang tidak sah dari proses perpajakan seperti menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif," kata Yoga, Rabu (10/1/2018).

Penyidikan TPPU ini berawal dari penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan dengan tersangka Amie Hamid. Pasal yang disangkakan adalah pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU KUP yaitu setiap orang dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Sedangkan perkara tindak pidana di bidang perpajakan Amie Hamid telah diputus bersalah dengan vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp246 miliar melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dibacakan pada tanggal 29 Maret 2016 dan atas keputusan tersebut telah incracht.

Dalam amar putusan perkara Amie Hamid, diperoleh fakta hukum bahwa total nilai faktur pajak TBTS yang dijual oleh terdakwa Amie Hamid kepada tujuh perusahaan pengguna faktur pajak adalah sebesar Rp123,4 miliar. Dari total nilai tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp49,1 miliar.

Adapun Ditjen Pajak berkomitmen untuk terus melanjutkan reformasi perpajakan termasuk meningkatkan kapabilitas pengawasan serta kerjasama dan sinergi dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pembayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper