Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen Segera Disidang

Berkas penyidikan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen dan dua tersangka lainnya telah diselesaikan dan dilimpahkan ke penuntut umum pada Rabu (10/1/2018).
Bupati Batubara Sumatera Utara OK Arya Zulkarnaen (tengah) keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta,, Kamis (14/9).ANTARA-Reno Esnir
Bupati Batubara Sumatera Utara OK Arya Zulkarnaen (tengah) keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta,, Kamis (14/9).ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Bupati Batubara, Sumatra Utara, yang tersangkut kasus suap bakal menjalani persidangan beberapa hari ke depan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa berkas penyidikan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen dan dua tersangka lainnya telah diselesaikan dan dilimpahkan ke penuntut umum pada Rabu (10/1/2018).

“Dengan demikian, dalam waktu tidak terlalu lama lagi mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan,” ujarnya, Rabu (10/1/2017) sore.

Untuk kepentingan itu, KPK memindahkan penahanan Syaiful Azhar, selaku pihak penyuap ke Rutan Kelas I Medan. Sementara OK Arya Zulkarnaen dan Helam Herdady, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Batubara selaku pihak penerima masih ditahan di Jakarta yakni di Rutan Polres Jakarta Timur dan Rutan Salemba.

Dalam merampungkan berkas penyidikan dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 62 saksi untuk ketiga tersangka. Sementara itu para tersangka ini juga turut diperiksa sebanyak dua hingga tiga kali dalam kurun waktu Oktober-November 2017.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni OK Arya Zulkarnain, Sujendi dan Helam Herdady, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Batubara sebagai penerima.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf atau b Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, pihak pemberi yakni Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU yang sama.

Penangkapan terhadap para tersangka bermula ketika tim KPK mendapatkan informasi bahwa OK Arya Zulkarnain meminta uang sebanyak Rp250 juta kepada Sujendi Tarsono pada 12 September 2017.

Keesokan harinya Khairil Anwar orang kepercayaan bupati lainnya mendatangi dealer mobil milik Sujendri di Medan dan setelah keluar dari dealer itu menentang tas kresek. Dia kemudian dibuntuti oleh tim dan menangkapnya. Ditemukan uang sebesar Rp250 juta di dalam tas kresek tersebut.

Setelah itu tim menciduk Sujendi Tarsono bersama dua karyawannya yang kemudian digelandang ke Mapolda Sumatra Utara untuk menjalani pemeriksaan awal. Beberapa jam kemudian tim juga mengamankan Maringan Situmorang di kantornya, disusul dengan penangkapan Syaiful Azhar, juga di Medan.

Setelah itu pada Kamis dini hari, tim mengamankan Bupati Batubara di kediamannya bersama Muhammad Noor, sopir istri sang bupati. Di tangan Muhammad, tim menemukan uang Rp96 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper