Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP RAPBD JAMBI : KPK Telusuri Uang "Ketok Palu"

KPK terus menelusuri permintaan uang ketok palu atau persetujuan dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Zumi Zola saat maju sebagai calon Gubernur Jambi/Antara
Zumi Zola saat maju sebagai calon Gubernur Jambi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Uang "ketok palu" menjadi salah satu hal yang diperhatikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK terus menelusuri permintaan uang "ketok palu" atau persetujuan dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Materi yang didalami penyidik terhadap saksi adalah sejauh mana pengetahuan saksi tentang permintaan uang 'ketok palu' tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Pada Selasa (9/1), KPK memeriksa pegawai tidak tetap (PTT) bidang marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Rinie Anggrainie Putri sebagai saksi untuk tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin.

Erwan Malik merupakan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Arfan menjabat Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, dan Saifudin sebagai Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.

Ketiganya merupakan tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus tersebut.

"Diduga tersangka Arfan dan Saifudin bertugas mengumpulkan uang tersebut. Pengetahuan saksi tentang hal ini didalami," ungkap Febri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun telah memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi untuk tersangka Saifudin pada Jumat (5/1).

Seusai menjalan pemeriksaan, Zumi mengaku tidak mengetahui adanya instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018 itu.

"Saya sudah menyampaikan yang penyerahan apa itu dana uang itu saya tidak tahu menahu," kata Zumi.

Untuk diketahui, instruksi pemberian uang dilakukan anak buah Zumi yaitu Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin.

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Zumi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Silakan tanyakan ke penyidik," kata dia singkat.

Hingga saat ini, KPK telah memeriksa 44 saksi dalam penyidikan kasus tersebut terdiri dari anggota DPRD Provinsi Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Staf Pemprov Jambi, dan unsur swasta.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin.

Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".

Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.

Selanjutnya, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar.

Kemudian Saifudin memberikan uang itu ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp700 juta, pemberian kedua di hari yang sama sebesar Rp600 juta, dan pemberian ketiga Rp400 juta.

KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper