Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalah di MA, PT Sea World Gagal Dapatkan Lagi Izin Konservasi Biota Laut

Pembatalan SK Kepala BKPM itu merupakan salah satu upaya Sea World Indonesia untuk tetap bisa mengelola wahana bawah air di Taman Impian Jaya Ancol.
Sea World Indonesia/Twitter/yus
Sea World Indonesia/Twitter/yus

Bisnis.com, JAKARTA -- Upaya PT Sea World Indonesia untuk membatalkan SK Kepala BKPM terkait dengan pencabutan izin sebagai lembaga konservasi taman satwa khusus harus kandas di Mahkamah Agung.

Pembatalan SK Kepala BKPM itu merupakan salah satu upaya Sea World Indonesia untuk tetap bisa mengelola wahana bawah air di Taman Impian Jaya Ancol.

Sayangnya, mimpi PT Sea World Indonesia untuk mempertahankan izin sebagai lembaga konservasi biota laut langka ini berakhir.

MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan menolak permohonan pembatalan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1/1/C/PMDN/2016, tanggal 10 Maret 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.419/MENHUTII/2010 tanggal 20 Juli 2010 tentang Pemberian Izin Sebagai Lembaga Konservasi Dalam Bentuk Taman Satwa Khusus kepada PT Sea World Indonesia di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Lewat putusan No 340 K/TUN/2017 MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Sea World Indonesia melawan Kepala BKPM.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT Sea World Indonesia (SWI) tersebut," kata majelis hakim agung MA yang terdiri dari Irfan Fachruddin, Yosran, dan Is Sudaryono, seperti Bisnis kutip dari salinan putusan, Rabu (10/1/2018).

Sengketa Sea World ini terkait dengan masalah hukum pengelola wahana bawah air itu dengan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Kedua perusahaan pernah membuat perjanjian kontrak build, operate, and transfer (BOT) pada September 1992.

Saat kontrak berakhir, Sea World mengasumsikan ada perpanjangan otomatis, sedangkan Pembangunan Jaya Ancol (PJJA) mengartikannya berbeda, yakni harus ada kontrak baru.

Sengketa ini kemudian dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI memutuskan bahwa tidak ada perpanjangan kontrak otomatis atau tanpa persetujuan oleh Jaya Ancol.

BANI juga memerintahkan agar PT Sea World menyerahkan bangunan Undersea World Indonesia termasuk peralatan serta fasilitas dan barang inventaris lainnya kepada PJJA.

Tak terima, Sea World mengajukan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengeluarkan putusan No. 3015/Pdt.G/BANI/2014/PN.Jkt.Utrpada 30 September 2014.

PN Jakarta Utara mengabulkan permohonan Sea World Indonesia dan membatalkan putusan BANI No. 513/IV/ARB-BANI/2013.

Kemenangan ini berlangsung sesaat, lantaran Pembangunan Jaya Ancol mengajukan banding ke MA dan dikabulkan.

"Menerima permohonan banding dari Pemohon I PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., dan Pemohon II Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tersebut," ujar majelis hakim agung MA dalam amar putusan No. 425 B/Pdt.Sus-Arbt/2016.

Putusan yang dibacakan pada 25 Juli 2016 itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syamsul Ma’arif, didampingi Abdurrahman dan Sudrajad Dimyati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper