Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Pendapat Advokat dan DPR Soal Perpanjangan Masa Tugas Anggota KPPU

Indonesia Competition Lawyer Assosiation (ICLA) menyatakan perpanjangan masa jabatan anggota KPPU hanya dua bulan oleh Presiden, diartikan sebagai keinginan Kepala Negara untuk mempercepat pengangkatan komisioner baru.

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Competition Lawyer Assosiation (ICLA) menyatakan perpanjangan masa jabatan anggota KPPU hanya 2 bulan oleh Presiden Joko Widodo, diartikan sebagai keinginan Kepala Negara untuk mempercepat pengangkatan komisioner baru.

Lewat Keputusan Presiden No. 131/2017 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, masa jabatan Keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2012 – 2017 diperpanjang hingga 2 bulan, terhitung dari 27 Desember 2017.

Menanggapi kepres tersebut, Ketua ICLA Asep Ridwan mengatakan apabila DPR memiliki komitmen, maka memutuskan 9 anggota terbaik dari 18 calon dalam kurun 2 bulan sangatlah cukup.

“Kalau lihat perpanjangan periode sebelumnya memang berdurasi 6 bulan hingga setahun, itu karena keterlambatan pengajuan nama calon. Akan tetapi, kalau yang sekarang 18 nama sudah diajukan sejak November 2017,” katanya, Selasa (9/1/2018).

Merujuk Pasal 31 Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, Presiden memang mempunyai kewenangan untuk memperpanjang masa jabatan dalam hal komisioner baru belum terpilih dengan batas waktu paling lama satu tahun.

Artinya, dalam hal ini perpanjangan waktu dua bulan masih dalam kerangka sesuai ketentuan yang ada. Menurutnya, durasi perpanjangan masa jabatan yang dipilih Presiden, menunjukkan Presiden ingin segera adanya pengangkatan Komisioner yang baru, karena prosesnya hanya tinggal menunggu persetujuan DPR.

“Jadi sekarang tinggal bagaimana DPR segera memberikan persetujuan atau melakukan fit and proper test apabila diperlukan terhadap calon-calon yang ada” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno mengatakan tidak mengerti apa yang menjadi pertimbangan Presiden yang memperpanjang masa jabatan anggota KPPU hanya 2 bulan.

“Saya kira, mungkin dengan asumsi bahwa fit and proper test yang berlangsung di Komisi VI dapat selesai akhir Januari. Kami tetap harus hormati, Karena itu ranahnya eksekutif,” tuturnya.

Dengan keputusan tersebut, DPR tidak dapat memastikan apakah proses pemilihan akan selesai pada akhir masa perpanjangan. Pasalnya, DPR masih merasa ada persoalan dalam proses seleksi calon komisioner KPPU.

Teguh menyebutkan Komisi VI tidak akan langsung melakukan tes kelayakan terhadap 18 nama calon anggota Komisi yang diserahkan oleh Presiden. Pihaknya memilih untuk melakukan pertemuan dengan Pansel Anggota KPPU terkait proses seleksi tersebut.

“Sebenarnya kami juga tidak dapat memastikan, bila dari kalrifikasi komisi ke Pansel ada persoalan yang mendasar, maka bisa jadi keputusan Pansel tidak dapat kami terima,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper