Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TENGGELAMKAN KAPAL: Luhut Pandjaitan vs Susi Pudjiastuti, DPR 'Teriak'

Perbedaan pendapat antara Menteri Koordinator Kamritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan tentang kebijakan penenggelaman kapal yang melakukan ikan secara ilegal di perairan Indonesia, ditegur DPR.
Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6)./Antara-Sigid Kurniawan
Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Perbedaan pendapat antara Menteri Koordinator Kamaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan tentang kebijakan penenggelaman kapal yang melakukan ikan secara ilegal di perairan Indonesia, ditegur DPR.

DPR terpaksa angkat bicara lantaran perbedaan pandangan kebijakan itu dianggap tidak perlu dilakukan di depan publik. “Itu tidak perlu terjadi,” kata Wakil Ketua DPR asal Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan, di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR dua periode (2009-2014 dan 2014-2019) menilai perbedaan itu seharusnya tidak perlu terjadi. “Sebab menyangkut kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.”

Pasalnya, menurut dia, yang bilang harus diledakkan dan pihak lain tidak perlu, sehingga ada perbedaan pandangan. “Itu yang tidak perlu. Ini menyangkut kebijakan pemerintah," kata Taufik, yang dilantik sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korkesra pada 2 Maret 2010, menggantikan Marwoto Mintohardjono yang meninggal dunia.

Apalagi, perbedaan itu terjadi di depan publik. “Perbedaan pendapat antara Menteri Luhut dan Menteri Susi tidak perlu dilakukan di depan publik.”

Menurut pria yang lahir di Semarang, 22 November 1967 itu, penyelesaian terbaik adalah dilakukan di dalam rapat kabinet, yang langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

TENGGELAMKAN KAPAL: Luhut Pandjaitan vs Susi Pudjiastuti, DPR 'Teriak'
Luhut Pandjaitan:

"Sudah cukuplah itu."

vs

Susi Pudjiastuti

"Diatur UU Perikanan NKRI."

------------------------------

Taufik Kurniawan

“Itu tidak perlu. Ini kebijakan pemerintah”

TENGGELAMKAN KAPAL: Luhut Pandjaitan vs Susi Pudjiastuti, DPR 'Teriak'

"Sebab, bagaimanapun, sebagai pemegang mandatori daripada kaitan elektoral yang kemarin, adalah presiden," ujarnya.

Selain itu, menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN itu, penyelesaian perbedaan pendapat tersebut, sebaiknya dikembalikan dalam peraturan yang sudah ada mengenai hukum meledakkan kapal nelayan asing.

Dia mengatakan hal itu terkait apakah perlu diledakkan dan bagaimana pemanfaatannya jika tidak diledakkan dan sebagainya. Sebab, semuanya, sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam kaitan ini, kita kembalikan kepada mekanisme perundangan yang ada saja. Kaitan apakah perlu diledakkan, bagaimana pemanfaatannya jika tidak diledakkan dan sebagainya," katanya.

Sumber:Youtube

Sebelumnya, Menteri Luhut meminta Menteri Susi Pudjiastuti segera menghentikan kegiatan menenggelamkan kapal-kapal ilegal di perairan Indonesia dengan pengeboman, yang sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir.

Sumber:Youtube

Hal itu menurut Luhut karena kapal-kapal yang dibom Susi sebenarnya bisa disita untuk dijadikan aset negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper