Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Malang Incar Penerimaan Pajak Capai Rp1 Triliun

Pemkot Malang menargetkan penerimaan pajak daerah bisa menyentuh Rp1 triliun lewat berbagai langkah intensifikasi dan ekstensifikasi.
Wali Kota Malang Mochamad Anton (kanan) memberikan penghargaan kepada Bisnis Indonesia yang diwakili Kepala Perwakilan Bisnis Indonesia Jatim Achmad Faisal Kurniawan (kiri) atas perannya dalam membantu mendukung penerimaan pajak daerah pada Gebyar Panutan Pajak Daerah 2018 di Kota Malang, Selasa (9/1/2018). Pemkot Malang menargetkan penerimaan pajak daerah bisa menyentuh Rp1 triliun lewat berbagai langkah intensifikasi dan ekstensifikasi/Bisnis-Choirul Anam
Wali Kota Malang Mochamad Anton (kanan) memberikan penghargaan kepada Bisnis Indonesia yang diwakili Kepala Perwakilan Bisnis Indonesia Jatim Achmad Faisal Kurniawan (kiri) atas perannya dalam membantu mendukung penerimaan pajak daerah pada Gebyar Panutan Pajak Daerah 2018 di Kota Malang, Selasa (9/1/2018). Pemkot Malang menargetkan penerimaan pajak daerah bisa menyentuh Rp1 triliun lewat berbagai langkah intensifikasi dan ekstensifikasi/Bisnis-Choirul Anam

Kabar24.com, MALANG—Pemkot Malang menargetkan penerimaan pajak daerah bisa menyentuh Rp1 triliun lewat berbagai langkah intensifikasi dan ekstensifikasi.

Wali Kota Malang Mochamad Anton mengatakan penerimaan pajak daerah harus perlu digenjot agar dapat membiayai pembangunan daerah dengan tidak terlalu bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Selama empat tahun, penerimaan pajak daerah selalu meningkat dan ini menunjukkan tren positif,” katanya di sela-sela Gebyar Panutan Pajak Daerah 2018 di Kota Malang, Selasa (9/1/2018).

Pajak daerah Kota Malang bisa ditingkatkan penerimaan hingga Rp1 triliun dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi. Cara yang lebih spesifik, BP2D perlu melakukan pendataan ulang potensi pajak daerah.

Dia mencontohkan, rumah yang sudah beralih menjadi tempat usaha bisa terkena pajak daerah dari sisi usahanya seperti pajak reklame dan lainnya.

Begitu juga dengan rumah indekos. Perlu pendataan secara lebih mendetil rumah-rumah yang ternyata digunakan sebagai rumah indekos yang menjadi objek pajak daerah. “Termasuk objek-objek pajak lainnya,” ujarnya.

Dia menargetkan, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1 triliun dapat dicapai pada awal periode ke dua kepemimpinannya, jika dirinya terpilih menjadi Wali Kota Malang periode 2018-2013 pada Pilkada 2018.

Selain itu, kata dia, program inovasi yang dilaksanakan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang perlu ditingkatkan. Contohnya, pelayanan digitital.

Cakupan layanan e-tax diharapkan bisa menyeluruh ke wajib pajak, terutama WP dari hotel dan restoran. Dengan begitu, penerimaan pajak di sektor itu bisa optimal dan transparan.

Dia yakinkan, penerimaan pajak di Kota Malang bisa meningkat bersamaan dengan adanya langkah-langkah inovatif dari BP2D. Contohnya layanan online tersebut.

Dengan layanan online, maka masyarakat semakin percaya dan yakin bahwa apa yang mereka bayarkan tercatat di kas Pemkot Malang. Mereka juga yakin, dana dari pajak daerah dapat dikelola dengan baik.

“Saya belajar dari Makassar dan Surabaya. Dua kota itu ternyata berhasil menghimpun pajak daerah dengan sangat besar sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan optimistis dapat meraih pendapatan sebesar Rp1 triliun dengan berbagai langkah inovasi dan kerja keras dalam beberapa tahun mendatang.

Sekretaris BP2D Kota Malang M. Thoriq menambahkan di 2017 target penerimaan melampaui dari target yang ditetapkapkan. Target awal, sebesar Rp315 miliar, namun pada APBD-Perubahan dipatok Rp352,5 miliar, namun pencapainnya mencapai Rp414 miliar atau 117%.

Secara rinci, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 59, 2 miliar atau sebesar 104,2%. Pajak Hotel Rp43,1 miliar (115,97 %), Pajak Restoran Rp55,1 miliar (122,71 %). Pajak Hiburan Rp 7,8 miliar (124,21 %), Pajak Reklame Rp19,04 miliar (105,05 %), Pajak Penerangan Jalan Rp54,2 miliar (112,71%), Pajak Parkir Rp5,2 miliar ( 117,29%), Pajak Air Tanah Rp 808 juta (134,74 %) serta Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 170, 091 miliar ( 125,25 %).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper