Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI BUPATI NGANJUK: Dijerat Pasal Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat Bupati Nganjuk Taufiqurahman dengan sangkaan baru yakni tindak pidana pencucian uang. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penerapan sangkaan tersebut merupakan pengembangan dari dua kasus sebelumnya yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK 25 Oktober 2017.
Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Taufiqurrahman mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis  malam (26/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Taufiqurrahman mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis malam (26/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Taufiqurahman, Bupati Nganjuk, yang  terkena  operasi tangkap tangan (OTT) penerimaan suap oleh KPK  pada 25 Oktober 2017,  dikenai sangkaan baru yakni tindak pidana pencucian uang oleh badan anti rasuah itu.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penerapan sangkaan tersebut merupakan pengembangan dari dua kasus sebelumnya yang berawal dari operasi tangkap tangan.

Setelah OTT, lanjutnya, KPK menetapkan Taufiqurahman sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap terkait penerimaan aparatur sipil negara dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan barang bukti uang Rp300 juta.

“Setelah itu, KPK melakukan pengembangan dan menetapkan TFR sebagai tersangka dalam penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan untuk melakukan perbuatan yang berlawanan dengan tugasnya. Dia diduga kuat telah menerima gratifikasi secara bertahap dengan dugaan penerimaan yang telah ditemukan  Rp2 miliar,” tuturnya, Senin (8/1/2018).

Dalam perkembangan penanganan perkara, lanjutnya, KPK menemukan pula dugaan penerimaan lain yang dilakukan oleh Taufiqurahman baik terkait fee proyek, fee perizinan ataupun promosi dan mutasi dalam rentang 2013-2017. Penyidik menemukan bukti penerimaan sebesar Rp5 miliar terkait gratifikasi tersebut.

“Terkait penerimaan gratifikasi, KPK temukan ada perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana cuci uang dan dilakukan oleh TFR dari 2013- 2017. Dia diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan dan sebidang tanah atas nama orang lain,” tambahnya.

Adapun aset-set yang disita oleh KPK yakni sebuah mobil Jeep Wrangler serta sebuah mobil Smart Fortwo dan tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Kecamatan Ngetos, Nganjuk. Febri mengatakan kemungkinan besar jumlah aset yang akan disita bakal bertambah karena KPK masih mendalami kepemilikan harta lainnya yang dibelanjakan dari hasil gratifikasi.

“Kemungkinan jumlah aset hasil gratifikasi dan terkait pencucian uang akan terus bertambah karena KPK sudah mengantongi bukti valid dan tengah melakukan validasi,” katanya.

Atas perbuatannya, Taufiqurahman dijerat oleh KPK dengan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-undang (UU) No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper