Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Danamon Ajukan Perlawanan Eksekusi Aset oleh Danamon International

Bank Danamon melalui kuasa hukumnya yang menolak untuk memberikan komentar, mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Selatan pada 24 Juli 2017 dengan nomor perkara 447/Pdt.G.PLW/2017/PN JKT.SEL.
Karyawan melayani nasabah di Kantor Cabang Bank Danamon, Jakarta, Jumat (28/4)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan melayani nasabah di Kantor Cabang Bank Danamon, Jakarta, Jumat (28/4)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Danamon Indonesia Tbk. tidak menyerah untuk mendapatkan kembali aset yang disita atas perkara wanprestasi dengan PT Danamon International.

Bank Danamon melalui kuasa hukumnya yang menolak untuk memberikan komentar, mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Selatan pada 24 Juli 2017 dengan nomor perkara 447/Pdt.G.PLW/2017/PN JKT.SEL.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dikutip oleh Bisnis, Senin (8/1), Bank Danamon meminta majelis hakim untuk membatalkan Penetapan Sita Eksekusi No. 03/Eks.Pdt/2015 jo. No. 593/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Mei 2017.

Kemudian, menyatakan ekskusi No. 03/Eks.Pdt/2015 jo. No. 593/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Mei 2017 antara pelawan dan terlawan berakhir dengan perdamaian.

“Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Perdamaian tertanggal 20 Juli 2017,” bunyi petitum tersebut.

Namun sayangnya, tidak dijelaskan mengenai perdamaian dan aset yang disita dalam perkara tersebut.

Pada sidang dengan agenda penyampaian duplik hari ini, Senin (8/1/2017) kedua belah pihak hadir di Pengadilan Negeri jakarta Selatan. Adapun agenda selanjutnya adalah penyerahan bukti dua pekan lagi. 

Sebelum memasukan kembali gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bank Danamon telah melakukan upaya perlawanan melalui peninjauan kembali terhadap putusan kasasi No. 2906 K/Pdt/2013 yang mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Danamon International.

Sayangnya, permohonan PK itu ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan No. 395 PK/Pdt/2015. Adapun majelis hakim yang memeriksa peninjauan kembali itu terdiri atas Mohammad Saleh, Nurul Elmiyah, dan I Gusti Agung Sumanatha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper