Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap Pelaku Pungli Pendidikan di Sulsel

Polisi kembali menangkap pelaku pungutan liar di bidang pendidikan saat Operasi Tangkap Tangan kasus pengurusan Tunjangan Sertifikasi Guru di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat.
Ilustrasi/greekreporter.com
Ilustrasi/greekreporter.com

Kabar24.com, JAKARTA - Polisi kembali menangkap pelaku pungutan liar di bidang pendidikan saat Operasi Tangkap Tangan kasus pengurusan Tunjangan Sertifikasi Guru di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat.

Terduga pelaku, Ashar, merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, yang melakukan inisiatif sendiri menarik pungutan untuk pengurusan sertifikasi kepada ratusan guru-guru di kabupaten setempat.

"Modusnya dengan cara kepala sekolah memasukkan berkas tunjangan sertifikasi untuk diverifikasi di kantor UPTD Kecamatan Libureng sejak Desember 2017 dengan biaya per orang antara Rp100-Rp150 ribu, diperkirakan terkumpul Rp18 jutaan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.

Saat menerima laporan hasil giat Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Kabupaten Bone, Dicky menuturkan, perbuatan yang dilakukan pelaku diduga bersama orang lain tersebut mulai dijalankan akhir tahun lalu, dan baru ketahuan sejak adanya laporan.

Tim yang turun ke lapangan ketika menerima laporan masyarakat adanya perbuatan pungli di kantor UPTD setempat ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp9 juta yang tersimpan dalam laci operator UPTD.

Selanjutnya diinterogasi terhadap beberapa pegawai Tata Usaha di kantor itu, barang bukti uang tambahan berhasil diamankan dengan total Rp15,750 juta.

Hingga saat ini Unit Tipikor Polres Bone telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi sebanyak 18 orang terkait Sertifikasi Tunjangan Guru dan termasuk Kepala UPTD juga diminta keterangan.

Kendati demikian, dalam kasus ini masih dilakukan pengembangan serta pemeriksaan terhadap korban-korban. Sebab, khusus UPTD Kecamatan Libureng, tercatat ada sebanyak 129 nama yang diajukan untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi.

Sejumlah nama yang tengah diinterogasi kinis statusnya sebagai saksi masing-masing Sitti Hasna selaku Kepala Tata Usaha UPTD Disdik Kecamatan Libureng, Matahari adalah Operator serta sejumlah Kepala Sekolah yakni Hj Rasmina, Rohani dan Asri Nasriah, Hj Kasadia dan H Muhammad Abduh.

Sebelumnya, OTT Saber Pungli juga dilaksanakan Polres Kabupaten Wajo, Sulsel. Penangkapan terduga pelaku bernama Resky Darmawan bin Daeng Malanre di Kecamatan Takkallala, Wajo pada 30 Desember 2017 diduga menjalankan pungli di semua tingkatan pendidikan.

Modusnya, yang bersangkutan mendatangi sekolah-sekolah dan mengaku sebagai tim Saber Pungli Pusat sambil membawa dan menunjukkan surat-surat serta identitas palsu, di antaranya, Kartu Badan Peneliti Independen Satgas Saber Pungli dengan jabatan wakil Seksi.

Kemudian surat tugas khusus lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara dengan jabatan sebagai pemeriksa investigasi. Selanjutnya, surat tugas nomor 005/saber.st/BPI BPNPARI/XI/2017,tertanggal 8 November 2017. Selain itu Surat Tugas nomor 005/SABER.ST/BPI KPNPARI/XI/2017 tertanggal 8 November 2017, berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara saksi sekaligus korban, Muhammad Akib selaku Kepala Sekolah SD 330 Marannu, dalam keterangannya menuturkan telah memberikan uang sebesar Rp250 ribu. Disusul Hj Nuraeni (Kepala Sekolah SD 181), yakni Rp250 ribu serta Helimin (bendahara SD 182 Siwa) sebesar Rp 250 ribu. Sementara saksi dan korban lain juga dimintai dana sebesar itu.

Kasus OTT lainnya juga terjadi pada Kamis 28 Desember 2017 dieksekusi tim Sub Direktorat III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel terhadap seorang pejabat UPTD Dinas Perdagangan Sulsel Nur Asikin, bersama Kontraktor CV Ambajaya Malik Arif.

Dalam operasi itu dari tangan keduanya disita uang senilai Rp433 juta. Mereka tertangkap tangan saat melakukan transaksi di kantor UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel.

Uang tersebut merupakan pembayaran dari nilai kontrak penunjukan langsung, yang dipotong Nur Asikin selaku kepala UPTD BPLP Dinas Perdagangan Sulsel sebesar 65 persen dari nilai kontrak.

Selain itu ada dugaan penyewaan gedung Celebes Convention Center (CCC) selama tiga tahun tidak pernah diserahkan ke kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper