Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT Jambi: Ketua DPRD Mendengar Ada Permintaan Uang Ketok Palu

Ketua DPRD Jambi mengetahui adanya permintaan uang ketok palu yang berujung pada operasi tangkap tangan KPK November 2017 silam.
Ilustrasi: Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT)./Antara-Rivan Awal Lingga
Ilustrasi: Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua DPRD Jambi mengetahui adanya permintaan uang ketok palu yang berujung pada operasi tangkap tangan KPK November 2017 silam.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (5/1/2018), Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston mengatakan bahwa dirinya diperiksa secara mendetail oleh tim penyidik komisi antirasuah terkait proses pembahasan RAPBD Jambi 2018.

Pada kesempatan itu dia juga mengatakan tidak terlibat dalam kasus penyuapan yang melibatkan Anggota DPRD Supriyono serta tiga orang pejabat Pemerintah Provinsi Jambi.

Dia hanya mengatakan bahwa kabar tentang permintaan uang itu sudah terdengar namun tidak mampu menghalangi terjadinya penyuapan.

“Saya hanya berpikir 30 November, berdasarkan aturan UU, PP dan Peraturan Menteri, RAPBD sudah harus diketuk palu kalau tidak kena sanksi. Itu saja yang saya laksanakan dan saya tidak peduli ada uang atau tidak,” tuturnya.

Cornelius mengatakan keterlibatan Supriyono dari DPRD murni inisiatif pribadi politisi tersebut selaku Ketua Fraksi Partai Amanah Nasional yang ingin menyelesaikan atas permintaan semua pihak.

Seperit diberitakan sebelumnya, keempat tersangka tersebut yakni Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran; Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi; Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi; serta Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Supriyono sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagai mana diperbaharui dalam UU No.20/2001 sementara tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dalam OTT ini KPK mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga bersumber dari para pengusaha rekanan pemerintah daerah. Uang suap yang diberikan tersebut bertujuan agar para anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018.

Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa sebagian anggota berencana untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena ketiadaan uang pelicin yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Untuk memuluskan pengesahan tersebut, terjadi kesepakatan antara anggota DPRD dan pihak eksekutif tentang penyerahan uang yang sering diistilahkan sebagai uang ketok dengan kode undangan.

Pada Selasa (29/11/2017), telah terjadi tiga kali penyerahan yakni sebesar Rp700 juta dan Rp600 juta pada pagi hari serta Rp400 juta pada siang hari yang diserahkan oleh Saipudin kepada Supriyono, sebelum ditangkap oleh tim KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper