Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT Kalsel: Bupati Hulu Sungai Tengah Residivis Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau masyarakat untuk melihat rekam jejak sebelum memilih seorang kepala daerah dalam pemilihan umum.
Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif (kedua kiri) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). KPK resmi menetapkan dan menahan Abdul Latif sebagai tersangka penerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri, Kalimantan Selatan dengan komitmen suap Rp3,6 miliar, usai terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (4/1/2017)./Antara-Sigid Kurniawan
Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif (kedua kiri) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). KPK resmi menetapkan dan menahan Abdul Latif sebagai tersangka penerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri, Kalimantan Selatan dengan komitmen suap Rp3,6 miliar, usai terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (4/1/2017)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk melihat rekam jejak sebelum memilih seorang kepala daerah dalam pemilihan umum.

Pasalnya, tidak sedikit politisi yang memiliki rekam jejak kelam dalam praktik korupsi, terpilih sebagai kepala daerah dan tertangkap tangan melakukan praktik korupsi oleh komisi antirasuah sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan bahwa Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang baru dilantik setahun lalu pernah terbelit kasus korupsi pada 2005-2006 saat masih berprofesi sebagai kontraktor.

“Saat itu dalam perkara pembangunan gedung sekolah menengah atas dengan nilai proyek Rp711,8 juta dan divonis 1,5 tahun,” ujarnya pada Jumat (5/1/2018).

Setelah menyelesaikan masa hukuman, lanjutnya, Abdul Latif kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Kalsel dan baru setahun menjabat, dia maju dalam pemilihan kepala daerah Hulu Sungai Tengah dan terpilih sebagai bupati untuk masa jabatan 2016-2021.

Baru setahun menjabat, Abdul Latif dicokok petugas KPK pada Kamis (4/1/2018) karena diduga menerima uang sebesar Rp3,6 miliar dari kontraktor pembangunan ruangan perawatan kelas II, kelas I, VIP dan, super VIP pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri.

“Ini sekaligus menjadi peringatan kalau saat Pilkada, masyarakat harus melihat rekam jejak kandidat supaya bisa percayakan amanah membangun daerah kepada orang yang tepat,” tutur Agus.

Uang Rp3,6 miliar tersebut merupakan komitmen fee 7,5% dari total nilai proyek pembangunan berbagai fasilitas rumah sakit. KPK menduga ada sejumlah proyek lain di kabupaten tersebut yang menggunakna modus serupa untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper