Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

200 Usulan Merger PTS Digarap Tahun Ini

Kemenristekdikti akan fokus menggarap 200 usulan penggabungan perguruan tinggi swasta dengan kepemilikan yayasan yang sama pada tahun ini.
Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo/Antara-Zabur Karuru
Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo/Antara-Zabur Karuru

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan fokus menggarap 200 usulan penggabungan perguruan tinggi swasta dengan kepemilikan yayasan yang sama pada tahun ini.

Hal tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas perguruan tinggi (PT). Guna mencapai hal itu, Kemenristekdikti optimistis mampu memangkas hingga 1.000 PT pada 2019 melalui aksi merger.

“Pada tahun pertama ini, kami akan menyelesaikan sekitar 200 usulan penggabungan perguruan tinggi swasta [PTS] yang dimiliki oleh satu yayasan karena prosesnya tergolong lebih mudah ketimbang merger dengan yayasan yang berbeda,” kata Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo di Jakarta pada Kamis (4/1/2017).

Untuk memuluskan rencana tersebut, Kemenristekdikti menawarkan empat insentif bagi PTS yang bersedia melakukan merger, pertama yakni penetapan akreditasi PTS dengan akreditasi yang berbeda akan dipilih berdasarkan akreditasi yang paling tinggi.

Misalnya, merger PTS A dengan PTS B yang masing-masing memiliki akreditasi A dan B, maka akreditasi PT hasil merger akan mengikuti akreditasi paling tinggi yakni A.

Kedua, persyaratan merger bisa dilakukan oleh PTS yang memiliki tanah satu hamparan maupun tidak satu hamparan. Hal ini mengingat banyak PTS yang memiliki tanah dengan hamparan yang berbeda.

Poin ketiga, Kemenristekdikti akan memberikan kelonggaran mengenai jumlah prodi yang harus dimiliki oleh PTS hasil merger.

Dia mencontohkan jika ada rencana merger dua atau lebih sekolah tinggi menjadi universitas, maka diperbolehkan untuk sementara memiliki jumlah prodi di bawah 10 buah. Idealnya, jumlah prodi dalam satu universitas minimal 10 unit.

Yang tak kalah penting yaitu soal pajak sebagai poin keempat. Patdono menilai PTS akan menggenjot nilai aset karena pada dasarnya aksi tersebut menggabungkan dua institusi yang berbeda.

Namun, Kemenristekdti memastikan bahwa merger PTS tidak akan dipungut pajak profit karena usaha PTS merupakan nonprofit sehingga pengenaan pajaknya harus dibedakan.

“Mereka [PTS] yang digabung itu bersifat nonprofit, jadi akan ada insentif pada saat penggabungan aset. Kami sudah komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.

Karena ranah masih dalam kepemilikan yayasan yang sama, dia meyakini prosesnya tidak akan memakan waktu yang lama. Apalagi, Kemenristekdikti sudah membentuk layanan satu atap yang akan mempermudah proses pendaftaran hingga merger PT tersebut.

Dia mengaku sudah menandatangani 20 PTS yang merupakan merger dari sejumlah yayasan pada Desember tahun lalu. “Jika dihitung, ada beberapa yayasan yang memiliki jumlah PTS cukup masif antara lain Muhammadyah, PGRI, dan Universitas Pelita Harapan.”

Setelah proses merger PTS dengan kepemilikan yayasan yang sama, langkah selanjutnya pihaknya akan mulai menggarap penggabungan PT yang dimiliki yayasan berbeda.

Menurutnya, proses merger di ranah ini memang cukup menyita waktu dan upaya karena melibatkan dua institusi yang berbeda.

“Mereka [yayasan] bertemu dulu dan membuat surat perjanjian yang akan diserahkan ke kami. Lalu kami akan mempelajarinya dan memberikan rekomendasinya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk membentuk yayasan yang baru. Jika sudah dapat, maka merger PT Situ bisa segera diproses dan kami akan mematikan izin PTS yang lama,” ujarnya.

Dalam proses ini, Patdono mengungkapkan Kemenristekdikti akan menggunakan jasa penilai untuk menilai tiga aspek mulai dari sisi legal, keuangan, dan akademik. Ketiga aspek tersebut akan digunakan untuk membandingkan kinerja PT sebelumnya dan PT yang sudah digabung.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Budi Djatmiko mengungkapkan wacana penggabungan PTS tersebut sudah didengungkan sejak lama tetapi tidak pernah menemukan titik temu.

“Itu [merger PTS] sudah beberapa kali diwacanakan oleh menteri-menteri terdahulu juga, tetapi tidak pernah terlaksana. Hanya sebatas himbauan dan tidak pernah diberikan insentif,” paparnya.

Berdasarkan catatannya, sudah ada sekitar 100 PTS yang berminat untuk melakukan merger sejalan dengan himbauan pemerintah. Meskipun minatnya cukup tinggi, dia menjamin bahwa minat tersebut tidak akan berbuah implementasi jika pemerintah tidak memberikan kemudahan dalam proses penggabungan PT.

Masing-masing institusi pendidikan tinggi, ucapnya, memiliki syarat yang ketat mulai dari jumlah dosen, jumlah aset, hingga jumlah prodi yang harus dimiliki. Namun, dia mengharapkan syarat-syarat tersebut dilonggarkan bagi PTS yang berminat melakukan merger.

“Pembenahan bisa dilakukan sambil berjalan. Lalu, jika proses penggabungan dilakukan dengan skema birokrat yang berbelit, saya yakin tidak ada PTS yang berminat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper