Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto menyatakan dakwaan penuntut umum KPK telah memenuhi syarat formil dan materil. Dalam sidang lanjutan, Kamis (4/1/2018) dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim yang diketuai oleh Yanto menyatakan bahwa anggapan tim pengacara terdakwa bahwa dakwaan tidak lengkap dan cermat patut ditolak karena pada dakwaan telah diuraikan secara jelas konstruksi perkara.
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12)./ANTARA-Wahyu Putro A
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto menyatakan dakwaan penuntut umum KPK telah memenuhi syarat formil dan materil.

Dalam sidang lanjutan, Kamis (4/1/2018), dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim yang diketuai oleh Yanto menyatakan bahwa anggapan tim pengacara terdakwa bahwa dakwaan tidak lengkap dan cermat patut ditolak karena pada dakwaan telah diuraikan secara jelas konstruksi perkara.

“Dalam dakwaan telah diuraikan secara detail jenis tindak pidana yang dimaksud, siapa pelakunya, di mana dan bilamana serta bagaimana tindak pidana itu dilakukan dan juga akibat yang ditimbulkan dari peristiwa korupsi tersebut,” ujar majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa eksepsi terdakwa terkait hilangnya beberapa nama politisi yang sebelumnya disebutkan dalam dakwaan perkara Andi Agustinus, Irman serta Sugiharto patut ditolak karena beberapa alasan seperti perkara tersebut mendakwa Setya Novanto bukan nama-nama tersebut sehingga yang diuraikan adalah perbuatan terdakwa.

Selain itu, nama-nama seperti Melchias Marcus Mekeng, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Tamsil Linrung dan Olley Dondokambey, dianggap merupakan bagian dari anggota DPR yang diklasifikasikan oleh penuntut umum dalam kelompok diduga turut melakukan perbuatan sesuai bunyi pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pada kesempatan itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berhak melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik ini. Uraian ini mematahkan anggapan penasehat hukum bahwa yang berhak melakukan penghitungan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan mempertimbangkan dakwaan, eksepsi serta tangapan eksepsi, majelis hakim memutuskan bahwa eksepsi terdakwa Setya Novanto dinyatakan tidak diterima sehingga sidang pemeriksaan pokok perkara harus dilanjutkan.

Terdakwa Setya Novanto menyatakan secara pribadi dia menghormati pemeriksaan tersebut dan berkomitmen mengikuti semua proses hukum di pengadilan. Sementara Maqdir Ismail, pengacaranya, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut dan siap mendampingi kliennya dalam pemeriksaan pokok perkara.

Hakim Yanto memutuskan bahwa sidang pemeriksaan pokok perkara akan digelar dua kali dalam sepekan setiap Senin dan Kamis. Dia melanjutkan sidang pemeriksaan saksi perdana akan dilakukan pada Kamis pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper