Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Kerahasiaan Negara, KPK Gagal Gali Informasi Dari Mantan KSAU Agus Supriatna

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menggali informasi dari mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna terkait dengan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland 101.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4)./Antara-Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menggali informasi dari mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna terkait dengan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland 101.

Juru bicara Komisi KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa dalam pemeriksaan terhadap mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi terhadap Irfan Kurnia Saleh dari pihak swasta, ada sejumlah hal yang tidak dibeberkan oleh pensiunan tentara tersebut dengan alasan kerahasiaan negara.

“KPK akan cermati karena alasan yang digunakan adalah kerahasiaan di dalam hukum militer. Kami akan koordinasi dengan POM TNI untuk melihat sejauh mana aspek kerahasiaaan berlaku apakah termasuk dalam proses penegakan hukum atau tidak,” ujarnya, Rabu (3/1/2017).

Pada kesempaan itu, Febri juga menagih komitmen penuh dari pihak TNI untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan pihak militer maupun sipil, termasuk dalam kasus pengadaan helikopter ini.

Komitmen itu menurutnya harus ditunjukkan karena pada awalnya Presiden Joko Widodo telah meminta agar rencana pengadaan helikopter tersebut tidak dilanjutkan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaal helikopter AW 101 menggunakan APBN 2016, setelah berkoordinasi dengan Puspom TNI yang telah menetapkan lima anggota militer dari TNI Angkata Udara sebagai tersangka.

Para tersangka dari pihak militer itu di antaranya Marsekal Pertama FT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas, dan Pembantu Letnan Dua SS selaku staf pemegang kas dan Kolonel FTS, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan TNI AU.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan dalam lelang pengadaan, ada dua perusahaan yang mengikuti tender yakni PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Menurut hasil penyidikan, lelang tersebut telah diatur oleh Irfan Kurnia Saleh sehingga memenangkan perusahaan miliknya.

Diduga, Irfan telah melakukan kesepakatan kontrak dengan pihak Agusta Westland selaku produsn helikopter angkuta dengan nilai Rp514 miliar namun, dalam dokumen kontrak dengan TNI AU, harga pembelian helikopter itu membengkak menjadi Rp738 miliar sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp224 miliar.

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper