Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengurus PKPU Temui Debitur First Travel Bulan Ini

Sejak proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) resmi diperpanjang pada 27 Desember lalu, pengurus mengaku belum berkomunikasi dengan pihak First Travel.
Dua Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika dan Anniesa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017)/ Deliana Pradhita Sari
Dua Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika dan Anniesa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017)/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Pengurus restrukturisasi utang PT First Anugerah Karya Wisata mengagendakan bertemu dengan prinsipal perusahaan pada bulan ini.

Sejak proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) resmi diperpanjang pada 27 Desember lalu, pengurus mengaku belum berkomunikasi dengan pihak First Travel.

“Ini segera kami atur jadwal bertemu dengan kuasa hukum dan debitur itu sendiri,” katanya kepada Bisnis, Selasa (2/1/2018).

Adapun pertemuan akan digelar pada bulan ini. First Travel telah memanfaatkan 5 hari dari total 120 hari perpanjangan.

Pertemuan dengan debitur akan dipergunakan untuk membahas proposal perdamaian. Pasalnya, menurut hakim pengawas, proposal belum menjamin keberangkatan calon jamaah ke Makah, Arab Saudi.

Proposal masih merupakan rencana tertulis yang mentah.

Kuasa hukum First Travel Damba Akmala berujar proposal nantinya akan mencantumkan pihak bank yang membantu finansial investor.

Sebelum dituangkan dalam proposal yang baru, Damba enggan menyebutkan nama bank penyuntik dana.

“Nanti kalau sudah resmi saja di proposal perdamaian,” tuturnya.

Damba menjelaskan prinsipal First Travel Andika Surrachman telah bertemu dengan investor dari pihak bank. Ketertarikan bank, lanjut dia, timbul dari prospek bisnis First Travel yang masih menjanjikan.

Dalam perpanjangan PKPU, ungkapnya, First Travel akan melakukan beberapa upaya yang seharusnya dieksekusi pada masa pemulihan. Pasalnya, perpanjangan 120 hari sudah otomatis mereduksi masa pemulihan 6 hingga 12 bulan.

Upaya yang akan dilakukan antara lain menyiapkan kantor baru, menyiapkan sumber daya manusia untuk mengurus keberangkatan umrah, menyusun jadwal urutan pemberangkatan dan mengatur skema umrah dengan vendor.

Salah satu perwakilan dari agen (kreditur) Laura Amalia mengungkapkan skema masa pemulihan dan masa perjanpanjangan yang beriringan dianggap telah sesuai.

Dengan begitu, masa pemulihan debitur masih dalam pengawasan pengadilan. Hal ini tentu membuat kreditur merasa aman.

“Kami tidak ingin setelah damai malah terbengkalai karena tidak ada yang mengawasi,” ujar Laura yang mewakili 900 calon jamaah.

Total utang First Travel mencapai Rp1 triliun. Rinciannya, utang kepada 61.491 jamaah sebesar Rp961,25 miliar.

Selanjutnya, First Travel memiliki kewajiban kepada pajak sebesar Rp314,83 juta, dan 96 karyawan yang gajinya belum dibayarkan senilai Rp645,32 juta.

Tagihan lainnya datang dari 89 mitra agen  senilai Rp16,54 miliar dan vendor sebesar Rp49,04 miliar.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper