Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pewaris Samsung Dituntut 12 Tahun Penjara

Pewaris Samsung Group, Jay Y. Lee, dituntut 12 tahun penjara terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan presiden Korea Selatan (Korsel). Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan pengadilan Korsel sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Vice Chairman Samsung Electronics Jay Y. Lee tiba di pengadilan di Seoul, Korea Selatan, Kamis (12/10)/Reuters-Kim Hong Ji
Vice Chairman Samsung Electronics Jay Y. Lee tiba di pengadilan di Seoul, Korea Selatan, Kamis (12/10)/Reuters-Kim Hong Ji

Bisnis.com, JAKARTA - Pewaris Samsung Group, Jay Y. Lee, dituntut 12 tahun penjara terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan presiden Korea Selatan (Korsel).

Dilansir Reuters, Rabu (27/12/2017), jaksa penuntut meminta hakim Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi Lee dalam sidang banding yang digelar hari ini. Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan pengadilan Korsel sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Seoul dijadwalkan untuk mengambil putusan pada akhir Januari 2018. Lee, yang berusia 49 tahun, telah ditahan sejak Februari 2017 karena menyuap mantan presiden Korsel Park Geun Hye.

Dalam sidang hari ini, Lee membantah tuduhan korupsi tersebut.

Pada Agustus 2017, pengadilan menyatakan penyuapan itu membantu Lee memperkuat kontrol di Samsung Electronics. Meski dia tidak meminta bantuan Park secara langsung, tapi fakta bahwa merger dua perusahaan afiliasi Samsung membantunya mengamankan kontrol di Samsung Electronics menunjukkan bahwa dia meminta bantuan Park untuk memperkuat posisi di perusahaan tersebut.

Para pengacara Lee aktif mempertanyakan logika ini sejak sidang banding digelar pada Oktober 2017.

Samsung telah menunjuk jajaran direksi baru sejak Oktober 2017 menyusul adanya kekhawatiran dari para investor terhadap kevakuman kepemimpinan di perusahaan. Lee sebenarnya diharapkan menyusul jejak ayahnya, Lee Kun Hee, sebagai pemimpin perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper